Selasa, Januari 21, 2025

Anggota DPRD Fraksi PKS Gelar Sosperda di Desa Rejomulyo

Lampung Selatan (HO) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi PKS, M Akyas kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sosialisasi Peraturan Darah (Sosper) kali ini mengenalkan perda Nomor:3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang dipusatkan di Dusun 4 Desa Rejomulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Jum,at, (28/10/22).

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Dusun 4 Desa Rejomulyo itu dihadiri Kepala Desa Tus Handoro, dan Sekdesnya,Hartono, Ketua BPD, Babinsa Desa setempat,tokoh Agama, tokoh Pemuda dan para tamu undangan.

Menurut legislatif dari fraksi PKS, Sosper ini bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.

Baca Juga:  Pasang Tiang Sembarangan, PT Mega Akses Persada di Laporkan ke Polisi

“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah,” ujarnya.

Anggota DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PKS Dapil Jatiagung itu mengatakan.

“Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bertujuan agar masyarakat mengetahui payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020,” kata anggota komisi I DPRD Lampung Selatan dalam pemaparannya.

Dijelaskan pada Peraturan Darah (Perda) Nomor: 3 tahun 2020 di Bab 1 Pasal 1 yang berkaitan dengan Perda diatas, menjelaskan dalam kehidupan / lingkungan kita sehari – hari diantaranya.

Baca Juga:  Kades Mekar Jaya Kinerjanya Dikeluhkan Masyarakat, DD 2018-2024 Terindikasi KKN

“Ketertiban Umum , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman Masyarakat, adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, nyaman dan tenteram,” pungkas Akyas.

Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi Tempat Umum yang meliputi prasarana dan / atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah , swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat, termasuk didalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik daerah, gedung perkantoran umum dan pusat perbelanjaan.

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas. (Tuti)

Berita Populer

Sidang Sengketa Ijazah di MK,  Kuasa Hukum Aries Sandi TaK Bisa Tunjukkan Bukti

Jakarta (HO) - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Pesawaran, Senin, 20 Januari 2025. Agenda sidang lanjutan kali ini mendengarkan...

Masyarakat Desak Kejari Lamsel Periksa Feriode Kades Karang Rejo

Lampung Selatan (HO) - Terkait dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2020 sampai 2024, masyarakat Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan...
error: Content is protected !!