Ditolak Berhubungan Badan, Warga Nekat Tusuk Istri 7 Kali

 Editor: M.Ismail 
NO (47), warga Desa Karang Rejo Kecamatan Negeri Katon (Nekat), pelaku tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrinya NI (45).

Pesawaran (HO) –Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan inisial NO (47), warga Desa Karang Rejo Kecamatan Negeri Katon (Nekat), pelaku tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrinya NI (45) Desa Karang Rejo, yang terjadi pada Hari Jumat Tanggal 23 Agustus 2022, sekira Jam 10.15 Wib.

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran mengatakan bahwa ungkap kasus tersebut dilakukan berdasar laporan kepolisian dengan Nomor: LP/B- 187/IX/2022/ Polda Lampung/Res Pesawaran/ Polsek Gedong Tataan pada 23 September 2022 diduga telah terjadinya TP Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Setelah menerima laporan kepolisian tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dilapangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial NO yang merupakan suami dari korban NI warga Desa Karang Rejo Kecamatan Negeri Katon,” ujar Kapolsek, Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga:  Pemerintah Pekon Banjar Agung Kecamatan Limau Salurkan BLT-DD Tahun 2023
Senjata terduga pelaku NO untuk melakukan penusukan kepada Istri NI

Dia mengatakan, dari hasil keterangan penyidik yang didapat dari pelaku bahwa perbuatan tersebut dilakukan setelah korban menolak ketika diajak berhubungan badan layaknya suami istri.

“Menurut pelaku, motif pelaku melakukan penusukan terhadap korban adalah dikarenakan pelaku dengan korban sudah tidak harmonis lagi dan pelaku cemburu terhadap korban dikarenakan pelaku sering ditolak ketika meminta berhubungan badan kepada korban atau cemburu buta,” terang Kapolsek.

Kompol Hapran melanjutkan,guna mempermudah penyelidikan pada pelaku, sejumlah saksi dilokasi juga telah dimintai keterangannya. dan hasilnya terungkap bahwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan pelaku terhadap istrinya dengan cara menusuk korban dibagian tangan sebelah kiri sebanyak 5 kali, dibagian pinggul sebelah kanan sebanyak 1 kali, dan bagian leher belakang sebelah kanan sebanyak 1 kali menggunakan satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekira 25 cm bergagang kayu warna coklat.

Baca Juga:  Kadivpas Lampung Pimpin Penggeledahan Blok Hunian Lapas Kalianda: Zero Narkoba dan Zero Alat Komunikasi Ilegal

“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian tangan sebelah kiri, pinggul sebelah kanan, leher belakang sebelah kanan, dan keadaan korban saat ini sedang dilakukan rawat jalan dan sudah berada dirumah keluarga korban dalam kondisi tidak bisa menjalankan aktifitas seperti biasanya,” jelasnya.

“Untuk mempermudah pemeriksaan tersangka NO dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gedongtataan atas perbuatan tersangka, terbukti telah melanggar Pasal 44 ayat (2) UU No: 23/2004 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,” pungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here