Jumat, Februari 7, 2025

Video Alvin Lim Tuai Kecaman Publik, Ismail Harapkan Kejagung RI Lakukan Langkah Hukum

Lampung (HO) – Adanya Video Alvin Lim yang hanya berpotensi membuat kegaduhan, sehingga menuai banyak kecaman dari berbagai elemen masyarakat, karena selama ini publik menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sudah sangat maksimal dalam menjalankan tugasnya dan Jaksa Agung RI Dr. H. ST Burhanuddin, S.H., M.M, melalui terobosan nya dalam mengungkap mega koruptor patut untuk di apresiasi.

Demikian di ungkapkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran Lampung, Ismail menuturkan bahwa sebagai orang hukum seharusnya Alvin Lim dapat menyampaikannya melalui jalur hukum, bukannya lewat video yang dapat diakses publik secara bebas.

“Ini sangat berpotensi adanya kericuhan, pasalnya sampai sekarang kejaksaan masih diharapkan masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kejaksaan adalah lembaga negara, tidak boleh kalah dengan segelintir orang atau kelompok, dan proses hukum terhadap Alvin Lim sangat dinanti guna menyelesaikan persoalan tersebut, ” kata Ismail, di sekretariat kantor PWI setempat, Sabtu (17/9/2022).

Ismail juga beranggapan bahwa jika siapapun yang merasa tidak puas atau mengetahui adanya tindakan yang negatif terhadap institusi negara maka dapat dilakukan dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Atau bisa juga menyampaikan pengaduan secara langsung ke Komisi III DPR RI hingga ke Komisi Kejaksaan RI atau bahkan ke Menkopolhukam maupun ke Presiden. Tentunya harus dengan data yang valid dan  melalui mekanisme yang ada,” ujar dia.

Ditegaskan, banyak kasus besar yang banyak merugikan negara hingga triliunan rupiah terus diusut oleh Korps Adhyaksa dan, banyak juga kegiatan terkait hukum yang dirasakan manfaatnya ditengah masyarakat.

Baca Juga:  Menanti Sidang Putusan MK, Mat Zakiaman Ajak Masyarakat Do'akan dan Kawal Kemenangan Dedi-Topani

Sebagai insan pers, Ismail mengingatkan  bahwa sepanjang tahun 2021 Kejagung pernah merilis dimana ada  1.852 perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani dan telah diselesaikan.

“Dari jumlah perkara tersebut, kejaksaan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 terpidana dan, penyelamatan keuangan negara Rp 21,2 triliun. 763.080 dollar dan SGD 32.900 dollar,” kata dia.

Bahkan, lanjutnya, Kejagung juga pernah menyatakan bahwa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)  tercatat ada Rp415,6 miliar, yang terdiri dari pendapatan uang pengganti Rp145,1 miliar, pendapatan penjualan hasil lelang Rp46,8 miliar, pendapatan uang sitaan (uang rampasan) Rp185,4 miliar dan pendapatan denda sebesar Rp38,1 miliar.

Selain itu, untuk perkara tindak pidana umum yang telah ditangani sepanjang tahun 2021 sebanyak 147.624 kasus. Lalu, untuk kasus yang sudah dieksekusi sebanyak 94.461 perkara. Dan, berhasil diselesaikan berdasarkan Restorative Justice 346 perkara.

“Artinya, Kejaksaan sudah sangat maksimal dalam menjalankan tugasnya. Adapun jika masih ada kekurangan, ya wajar wajar sajalah. Disinilah peran aktif masyarakat diperlukan, agar kedepan bisa lebih baik lagi. Intinya, Alvin Lim harus segera diproses secara hukum atas apa yang telah diperbuatnya,” tegas dia.

Senada juga disampaikan salah satu tokoh pers Bumi Andan Jejama Erland Syofandi mengatakan jika memang video Alvin Lim dianggap membuat kegaduhan, Kejaksaan harus melaporkan nya ke kepolisian terkait viralnya video Alvin Lim yang menyebut Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai sarang mafia yang isinya sampah dan kotoran.

Baca Juga:  Aries Sandi Tambah Terpuruk, Hakim MK Bongkar 2010

“Kejaksaan harus segera melaporkan Alvin Lim ke kepolisian, kalau memang pernyataannya dianggap membuat kegaduhan. Karena, jika dibiarkan akan mengganggu kinerja kejaksaan sendiri dalam menyelesaikan tugas tugasnya sebagai aparat penegak hukum,” kata dia.

Menurutnya, apa yang disampaikan Alvin Lim melalui vidio yang beredar sangat menyudutkan kejaksaan khususnya Kejagung. Untuk itu, agar masyarakat tidak terprovokasi, kejaksaan harus mengambil sikap secara kongkrit.

“Indonesia merupakan negara hukum, hukum adalah panglima tertinggi dalam keadilan. Makanya, saya sangat mendorong Kejaksaan melaporkan dan masyarakat mengawal hingga pengadilan yang nantinya memutuskan apakah Alvin Lim bersalah atau tidak dalam mengeluarkan pernyataan yang dapat dianggap sebagai fitnah atau hoax,” ujar dia.

Sebelumnya juga Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Provinsi Lampung mengecam beredarnya video viral dari Alvin Lim yang menyebut bahwa lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merupakan tempat sarang mafia yang isinya sampah dan kotoran.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Persaja Provinsi Lampung Aliansyah pada Jumat 16 September 2022 lalu. Jaksa Madya yang bertugas sebagai Asisten Intelijen (Asintel) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini mendukung langkah Persaja Pusat untuk menempuh langkah hukum guna melaporkan saudara Alvin Lim ke aparat kepolisian.

“Kami jajaran Kejaksaan se-Lampung sangat merasa terganggu dengan beredarnya video tersebut yang berisi berita-berita  bohong yang menyudutkan institusi kejaksaan,” tegas Aliansyah. (Red)

Berita Populer

Masyarakat Desak APH Panggil dan Periksa Kades Sindang Sari Terkait Dana Desa

Lampung Selatan (HO) - Masyarakat Desa Sindang Sari Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung mendesak aparat penegak hukum (APH) setempat untuk melakukan...

Aries Sandi Tambah Terpuruk, Hakim MK Bongkar 2010

Aries di Ambang Gugur, Selain Hutang, Ijazah, Hakim Bongkar Syarat Pencalonan 2010 Jakarta  (HO) - Aries Sandi Darma Putra bakal tambah terpuruk karena Majelis Hakim...
error: Content is protected !!