
Pringsewu (HO) – Sebagai strategi pencegahan perilaku berisiko pada pemuda terkait penyalahgunaan narkotika, psikotoprika, dan zat adiktif (NAPZA), pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN),Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Pringsewu Lampung, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kesbangpol Kabupaten Pringsewu bersama Badan Narkotika Nasional BNN Kabupaten Tanggamus serta Porles Pringsewu melakukan Sosialisasi di Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka.
Narasumber Badan narkotika Nasional BNN Kabupaten Tanggamus AKBP Abdul Haris menyampaikan bahwasanya perkembangan narkotika saat ini sudah merambah ke desa-desa atau pekon-pekon di setiap kabupaten.

“Saya menghimbau kepada seluruh orang tua agar waspada, anak-anaknya selalu di awasi dan di perhatikan dalam pergaulan sehari-hari jangan sampai terjerumus dalam lingkaran narkoba,” terang AKBP Abdul Haris saat menyampaikan sosialisasi di Gedung Serba Guna (GSG) Pekon Pujodadi, Senin (12/9/2022).
Begitu juga disampaikan oleh Kepala Pekon Pujodadi, Muklis Sulistiyo mengatakan kegiatan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Kesbangpol Polres Pringsewu dan Badan Narkotika Nasional BNN Kabupaten Tanggamus.
“Kegiatan ini sangat membantu kami juga merasa mendapatkan perhatian dari Kesbangpol dan BNN dan Polres Pringsewu bahwasanya, wawasan yang diberikan kepada perangkat pekon ibu-ibu serta masyarakat sangat bermanfaat,” katanya.

Dengan adanya kegiatan ini lanjutnya, masyarakat maupun orang tua anak dapat lebih waspada terhadap ancaman dari narkotika.
“Saya berharap kepada masyarakat dengan adanya kegiatan ini dapat benar-benar memantau serta waspada dengan lingkungan sekitar dan melakukan pengawasan yang lebih ketat kepada anak-anaknya dan memang saat ini sudah ada paket hemat yang beredar di kalangan masyarakat Narkotika jenis sabu, sekali hisap itu ada yang Rp 10 ribu rupiah kepada Anak-Anak SMP,” sebutnya.
“Kembali saya menghimbau kepada oran tua untuk lebih memantau anak-anaknya baik dari segi uang saku maupun jam mainnya serta pergaulan harus tetap di awasi, apabila ada informasi transaksi narkoba agar segera melaporkan ke aparat desa dan bhabinkamtibmas untuk segera di tindaklanjuti,” pungkasnya.
Diketahui kegiatan tersebut tetap menetapkan protokol kesehatan dan dihadiri Kepala Badan Kesbangpol yang diwakili Kabid wasbang Ahmad Khoidir kemudian ada juga Kepala BNN Kabupaten Tanggamus AKBP Abdul Haris, Kasat Narkoba yang diwakili Aipda Ghofur, hadir juga Camat Pardasuka Bukohri, S.Pd serta seluruh perangkat pekon dan warga masyarakat. (Indra Jaya)