
Merasa Dirugikan, Tim Penasehat Hukum Lapor Polda
Lampung (HO) – Disebutnya oknum Jaksa AM yang terlibat dalam sindikat Mafia Tanah yang terletak di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan seluas 10 Hektar, Akhirnya Tim penasehat hukum yang terdiri dari Mario Andreansyah, SH.,MH., CM, bersama Wayan Saka, SH.,MH., Rahmat Alam, SH.,MH dan Ahmad Syafrudin, SH, angkat bicara dan lapor Polda Lampung
“Kami Mario Andreansyah, SH.,MH., CM., Wayan Saka, SH.,MH., Rahmat Alam, SH.,MH., dan Ahmad Syafrudin, SH., selaku Penasihat Hukum dari AM (ADI MULIAWAN-red)
Pada kesempatan ini kami ingin mengklarifikasi dan meluruskan terkait pemberitaan di banyak media online yang menyebutkan bahwa Klien Kami AM adalah oknum Jaksa yang terlibat sindikat Mafia Tanah di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan seluas 10 Hektar,” terang Mario Andreansyah, SH.,MH., CM, melalui siaran persnya, Selasa (8/3/2022).
Mario Andreansyah, menjelaskan bahwa terkait pemberitaan tersebut perlu pihaknya tegaskan bahwa hal tersebut adalah tidak benar. Klien nya bukanlah sindikat Mafia Tanah. Tuduhan tersebut sangatlah tidak berdasar. Bahwa Klien nya membeli tanah seluas 10 hektar yang terletak di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan tersebut dari pemilik yang sah, dan proses jual beli tanah tersebut juga dilakukan oleh Klien nya dilakukan dihadapan PPAT selaku pejabat yang berwenang dalam hal jual beli tanah.
“Sehingga telah jelas bahwa Klien Kami adalah selaku Pembeli yang beritikad baik Serta proses penerbitan ke enam SHM atas nama Klien Kami tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan proses pengajuan nya juga telah sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, sebelum diterbitkannya SHM tersebut dilakukan pengukuran secara resmi oleh pejabat BPN Selatan dan disaksikan oleh warga setempat serta diketahui oleh Pamong Desa setempat, Klien nya juga membayar BPHTB, PBB, dan sebagainya Sehingga seluruh proses/prosedur dalam penerbitan SHM tersebut telah terpenuhi.
“Dengan diikutinya seluruh prosedur dari awal jual beli dan proses pengajuan SHM hingga tersebut, maka keenam SHM milik Klien Kami tersebut sah dan resmi, tidak ada yang direkayasa serta tidak ada yang dipalsukan,” ujarnya.
Jadi katanya, Karena SHM milik Kliennya tersebut resmi, jelas dan sesuai prosedur, tidak ada yang direkayasa atau dipalsukan, maka jika ada pihak-pihak yang keberatan atas diterbitkannya keenam SHM milik Klien nya tersebut, pihaknya persilahkan dilakukan upaya hukum, silahkan diuji di Pengadilan, jangan hanya beropini yang tidak berdasar.
“Untuk diketahui bahwa setelah keenam SHM milik Klien Kami tersebut terbit, Klien Kami langsung memberitahukan kepada Kades setempat dan pada warga yang menempati tanah milik Klien Kami serta tidak berselang lama kami lakukan pemasangan plang ditanah tersebut, namun setelah lebih dari satu setengah tahun setelah SHM terbit, hingga saat ini tidak ada pihak yang keberatan atau menggugat SHM milik Klien Kami tersebut ke Pengadilan,” sebutnya.
“Itu berarti bahwa warga yang menempati tanah milik Klien Kami tersebut menyadari bahwa tanah yang mereka tempati tersebut adalah milik Klien Kami,” timpalnya.
Mario Andreansyah menyampaikan, bahwa setelah Kades setempat mengetahui tanah seluas 10 Hektar berdasarkan keenam SHM yang terletak di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan tersebut adalah milik Klien nya, Kades setempat langsung membatalkan Sporadik yang dibuatnya untuk oknum warga yang menempati tanah milik Klien Kami tersebut.
“Dan perlu dipahami bahwa tanah milik Klien Kami yang terletak di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari tersebut bukanlah tanah/kawasan Register, dan Desa tersebut sudah definitif sejak tahun 2012,” ucapnya.
Maka sambungnya, karena ada banyak pemberitaan di Media yang menyudutkan Klien nya dan menuduh sebagai Mafia Tanah, tentu hal tersebut sangat merugikan Klien nya dan sangat mencemarkan nama baik dari serta menyerang kehormatan profesi Klien nya selaku Jaksa.
“Sehingga Klien Kami telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini Polda Lampung sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor :STTLP/B/273/III/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 07 Maret 2022,” katanya.
Serta lanjutnya, untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah milik Klien nya yang telah ditempati atau diserobot oleh Oknum warga tersebut, Klien nya juga telah melaporkannya pada Polda Lampung sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/269/III/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 05 Maret 2022.
“Bahwa karena permasalahan ini sudah kami laporkan pada Polda Lampung, maka selajutnya kita serahkan sepenuhnya permasalahan ini untuk ditangani dan diproses, agar terungkapnya kebenaran sehingga permasalahan ini cepat menemui titik terang,” ungkapnya.
Dia menambahkan, Kemudian untuk rekan-rekan media, mohon kiranya ketika ada pemberitaan yang ditujukan kepada seseorang atau siapapun juga baik itu perseorangan atau instansi, sebaiknya diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan, dicrosschek terlebih dahulu kebenarannya atau dikonfirmasi.
“Karena setelah berita ini beredar, Klien Kami sama sekali tidak dikonfirmasi dari rekan-rekan media, sehingga terjadi berita yang tidak berimbang,” pungkasnya. (Red)