Selasa, Mei 5, 2026

Feni Ardila Diduga Berikan Keterangan Palsu, Juniardi Dukung Wartawan Buat Laporan

Lampung (HO) – Terkait kegaduhan politik dan sejumlah spekulasi publik yang dipicu dari ulah Feni Ardila dengan memberikan keterangan palsu kepada sejumlah wartawan di Bandarlampung, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi, S.I.P, M.H, mendukung wartawan melaporkan oknum mahasiswi tersebut kepada penegak hukum.

Menurut Juniardi, atas ulahnya tersebut, Feni Ardila selain dapat dijerat dengan pidana keterangan palsu, juga berpotensi melanggar UU ITE atas kabar hoax.

“Kita harus ingatkan narasumber agar tidak main main, dan bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan kepada pers Apalagi menyangkut nama baik orang lain,” kata Juniardi, yang diminta tanggapan terkait simpang siur dan kegaduhan berita sepekan terakhir, Jumat (18/2/2022).

Menurut Juniardi, sejak awal pemberitaan, media sudah berupaya menyembunyikan identitas korban, termasuk terlapor sebelum ada konfirmasi darinya. Akan tetapi, justru korban yang membuat kegaduhan, dengan menyebar video ungkapan mencabut keterangan sebelumnya.

“Ini ada kesan memanfaatkan wartawan untuk tujuan tertentu,” kata mantan ketua KIP Lampung ini.

Baca Juga:  Warga Terdampak PT Juang Jaya : Kami Hanya Kebagian Lalat dan Limbah, Kinerja DLH Sangat Lambat

Juniardi menjelaskan dalam kontek keterangan palsu, apabila memang hal yang dilaporkan oleh korban tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu.

“Diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”),” Juniardi Alumni Magister Hukum Unila ini.

Bunyinya, kata Juniardi, barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” urainya.

Juniardi mengutip keterangan ahli yang menyebutkan syarat dari tindak pidana tersebut adalah, pertama suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum, kedua pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu.

Baca Juga:  Gejolak Desa Munca, Dugaan Korupsi APBDes Resmi Dilaporkan ke Kejari Pesawaran

“Bahwa suatu keterangan adalah palsu, apabila sebagian dari keterangan itu adalah tidak benar, terkecuali jika ini adalah sedemikian rupa sehingga dapat diperkirakan bahwa hal itu tidak sengaja diberikan dalam memberikan keterangan palsu,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Juniardi korban tidak seharusnya memberikan keterangan palsu sehingga berakibat hukum bagi pers atau pelaku yang dapat dipidana, karena dengan melakukan itu justru korban dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu.

“Mengenai apakah pelaku bisa dituntut atau tidak, pada dasarnya, asas yang berlaku dalam hukum pidana adalah geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Jadi, apabila tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh pelaku, tidak akan dipidana. Terkait hal ini, semuanya akan dibuktikan melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.  Jadi kita dukung kawan kawan melaporkan kasusnya,” kata mantan wartawan Lampungpost ini.  (Red)

Berita Populer

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...

Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

Lampung (HO) - Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam pemutakhiran data pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) sebagai upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melalui...
error: Content is protected !!