Tangerang (HO) – Puluhan warga korban perumahan bodong di daerah Graha Raya Bintaro sambangi Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Sansan salah satu perwakilan warga menyampaikan bahwa kavling rumah yang dibeli tahun 2018 di Perumahan Jasmine 4 Graha Raya Bintaro sekarang ini kondisinya mangkrak. Pengembang Raja Property melarikan uang konsumen dengan total kerugian Rp 18 Milyar.
“Komplek rumah saya sampai sekarang belum bisa dihuni karena memang masih berupa batu bata merah. Oknum ‘S’ Pemilik Raja Property kabur dan tidak mau bertanggung jawab,” ungkap Sansan kepada Handalonline.com, Kamis (27/1/2022).
Dikatakan nya, di perumahan yang dibeli nya bersama warga lain sedianya akan dibangun 22 kavling rumah. Namun karena pembangunannya bermasalah, warga menyerahkan kasus hukumnya ke pengacara Kantor Hukum Indonesia Solicitors At Law.
“Sertifikat tanah perumahan ini atas nama ‘S’ digadaikan ke oknum Mafia Tanah Tahun 2021 bernama ‘W’. Padahal kami pemilik rumah sudah membuat PPJB disaksikan Notaris di Tahun 2018,” tambah Sansan.
Sansan bersama warga Perumahan Jasmine 4 kini selesai menghadiri sidang pembuktian kasus didampingi pengacara kantor Hukum Indonesia Solicitors At Law sementara sidang pembuktian dipimpin oleh Hakim Agus Iskandar SH, M.H.
Dia berharap pemerintah harus serius mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang marak terjadi belakangan karena Isu mafia tanah menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo agar Polri tidak ragu mengusut praktik mafia tanah.
“Kami mengapresiasi dan tetap mengingatkan kepada pemerintah agar berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah. Realita dilapangan masih banyak ditemukan mafia-mafia tanah baik skala mikro maupun makro,” pungkasnya. (Fajar)