Minggu, Januari 18, 2026

Polisi Wajib Jawab Konfirmasi Wartawan Minimal 3W

Bandar Lampung (HO) – Setiap anggota Polri yang bertugas di satuan kewilayahan, termasuk Bintara di Polsek, punya kewajiban untuk melayani informasi kepada masyarakat, termasuk insan pers atau wartawan. Minimal ketika konfirmasi menyangkut peristiwa adalah menjawab apa (What), dimana (Where), dan kapan (When).

“Mulai dari pangkat Bintara di Polsek, itu sudah ada protapnya, minimal apa peristiwa, dimana, dan kapan kejadiannya. Soal selanjutnya atau pendalamannya baru kewenangan ada di pimpinannya, Kapolres, Kapolres, Kasat,” kata Kapolda Lampung saat menerima audensi pengurus harian PWI Lampung, Kamis (27/1/2021), di ruang Rapat Tamu Polda Lampung.

Menurut Hendro Sugiyatno wartawan adalah menjadi mata pertama terkait informasi informasi yang ada di masyarakat. Sehingga banyak informasi dari wartawan yang juga menjadi rujukan untuk segera ditindak lanjuti oleh jajarannya.

“Hampir tiap hari saya selalu mendapat pesan dari wartawan. Jika yang saya tau saya tanggapi, jika tidak kita lanjutkan kepada satuannya. Karena itulah, saat ini seluruh pejabat Polda Lampung hingga Kasatwil, wajib melayani konfirmasi wartawan,” katanya.

Kapolda juga menyambut baik rencana kolaborasi PWI Lampung dan Polda Lampung, tidak hanya menyangkut Kamtibmas, tapi juga hal hal menyangkut SDM terutama dalam pemahaman tentang dunia wartawan dan jurnalistik.

“Kedepan kita bangun kolaborasi terkait sosialisasi UU Pers, dan lain lain menyangkut kejurnalistikan, dan yang lainya,” katanya.

Ketua PWI Lampung, Wirahadikumah mengapresiasi langkah langkah Kapolda Lampung, dalam membuka akses informasi dan keterbukaan informasi di wilayah Lampung.

“Kapolda Lampung ini layak mendapat penghargaan dari Komisi Informasi. Baru perdana dan langka seorang Kapolda  yang membeberkan kontak HPnya termasuk jajarannya, kepada publik. Dengan intruksi wajib melayani konfirmasi wartawan ini,” kata Wira.

Hadir Irwasda Polda Lampung, Dirkrimsus, Dirkrimum, dan Kabid Humas Polda Lampung, Dan Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Lampung AKBP Sastra Budi, Ketua Dewan Kehormatan DR Iskandar Zulkarnain, Sekertaris Andi Panjaitan, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Juniardi  Wakil Ketua Bidang Siber Amirudin Sormin, Bidang Hukum Kusumawati, Bidang Kesbang Elkamabela. (Red)

Berita Populer

Viral!!!, Dampak Banjir Pembangunan RS Urip Sumoharjo Gedong Tataan, Pemkab Segera Turun Tangan

Pesawaran (HO) - Viral nya pemberitaan terkait dengan fenomena banjir yang diduga sebagai dampak pembangunan Rumah Sakit Urip Sumoharjo Gedong Tataan, akhir nya Tim...

Simposium SMSI Tegaskan Pilkada Melalui DPRD sebagai Alternatif Demokrasi

Jakarta (HO) - Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah kembali menguat menjelang Pilkada 2026. Menyikapi dinamika tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menggelar Simposium...
error: Content is protected !!