“Masyarakat Desak Gubernur Lampung Melalui Bupati, Copot Kadis DLH Dari Jabatan”
Lampung Selatan (HO) – Perwakilan warga dari Desa Kota Dalam dan Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap kebijakan dan keputusan yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baik provinsi maupun Kabupaten Lampung Selatan.
Kemarahan warga memuncak setelah hasil uji laboratorium yang dirilis dinas tersebut menyatakan bahwa limbah yang mencemari aliran sungai di wilayah mereka bukan berasal dari kotoran sapi milik PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA), melainkan ditengarai sebagai akibat ulah masyarakat sekitar.
Merasa keputusan itu sangat merugikan dan tidak berpihak pada kebenaran, warga bertekad menyampaikan laporan resmi sekaligus tuntutan langsung kepada Gubernur Lampung, Kiyay Rahmat Mirzani Djausal dan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama. Tujuan utama mereka adalah mendesak pencopotan Kepala DLH dari jabatannya, dengan alasan pejabat tersebut dianggap gagal menjalankan tugas, tidak memihak kepentingan rakyat, dan terkesan memutarbalikkan fakta yang ada di lapangan.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh KJ, salah satu pemuda warga Desa Kota Dalam yang juga mewakili aspirasi warga Desa Suka Banjar. Ia mengaku sangat geram dan kecewa berat atas kesimpulan hasil penelitian serta pengumuman resmi dari DLH Kabupaten. Baginya, tuduhan bahwa pencemaran bukan berasal dari limbah peternakan milik PT Juang Jaya, melainkan ulah warga, adalah hal yang tidak berdasar dan menyudutkan posisi masyarakat.
“Jangan seperti itu cara kerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan. Kami sama sekali tidak terima hasil pengumuman yang kalian sampaikan. Jangan dikira kami akan diam saja, kami akan terus berjuang menyuarakan kebenaran sampai tuntutan kami didengar. Jangan sampai ada oknum pegawai di dinas Anda yang diduga sudah bekerjasama atau main mata tidak perlu kami jelaskan rinci, pasti kalian paham lalu dengan seenaknya menyimpulkan limbah itu dari masyarakat. Inilah dampak buruk kalau jabatan disalahgunakan, tidak memikirkan nasib warga yang dirugikan, dan tidak bekerja berdasarkan fakta,” tegas KJ kepada Handalonline.com, Minggu (17/5/2026).
Lebih lanjut KJ menjelaskan, pasca maraknya pemberitaan kasus ini, pihak PT Juang Jaya memang terlihat melakukan sejumlah perbaikan pada sistem pembuangannya. Namun, ia menegaskan langkah itu belum cukup aman dan belum maksimal. Kapasitas penampungan yang ada dinilai masih belum sanggup menampung volume kotoran sapi yang sangat besar setiap harinya. Akibatnya, saat musim hujan tiba atau terjadi rembesan air tanah, limbah tetap meluap dan mengalir langsung ke sungai yang menjadi sumber kehidupan warga.
“Karena itu, kami sangat berharap kepada Bapak Gubernur Lampung Yai Mirza dan Bapak Bupati Lampung Selatan, agar segera mengambil langkah tegas mencopot Kepala DLH. Kami juga akan mengirim surat permohonan resmi kepada Gubernur, yang nantinya diwakilkan oleh LSM Banki Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia. Masalah ini butuh solusi yang berpihak ke masyarakat. Salah satu tuntutan kami, sungai yang tercemar itu harus kembali bersih dan aman agar bisa kami pakai lagi seperti dulu,” ujarnya.
KJ pun mengenang masa lalu saat sungai tersebut menjadi tempat berharga bagi warga. Dulu, sewaktu ia masih Sekolah Dasar, sungai itu kerap jadi tempat bermain, mandi, dan mencari ikan bersama teman-teman. Kini kondisinya berubah total dan tak lagi layak dipakai. Ia sangat menyesal generasi penerus, seperti keponakan dan anak muda sekarang, tak bisa lagi menikmati manfaat sungai itu semata-mata akibat dampak pencemaran yang diduga kuat dari aktivitas PT Juang Jaya.
“Dulu anak-anak, keponakan kami, dan warga bisa menikmati sungai ini bermain, memancing, sampai mandi bersama orang tua. Sekarang semuanya hilang. Tapi DLH malah gampang menyalahkan masyarakat. Sikap dan keputusan seperti itu bukti Kadis ini tak layak lagi pegang jabatan, karena jelas-jelas tidak memihak kami,” tambahnya.
Di sisi lain, kekecewaan juga datang dari perwakilan orang tua yang anaknya bekerja sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) di perusahaan yang sama. Mewakili ratusan tenaga PHL, mereka meminta Dinas Tenaga Kerja, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten, mengecek dan memverifikasi nasib kesejahteraan pekerja. Pasalnya, meski sudah bekerja bertahun-tahun, para PHL ini diduga tak mendapat hak dasar seperti BPJS Ketenagakerjaan, berbeda nasibnya dengan karyawan tetap.
“Sepanjang pengetahuan kami ada aturannya. Kalau kami salah paham, tolong diluruskan dan kami terima. Tapi kami bertanya, apakah memang sudah seharusnya PHL tak dapat BPJS Padahal ada yang kerja 5 sampai 10 tahun di sini, tapi tak punya jaminan itu. Kondisi kami sangat beda dengan karyawan tetap yang haknya terjamin,” ungkapnya.
Ia menambahkan beban ketidakadilan terasa makin berat, sebab tugas dan tanggung jawab PHL maupun karyawan tetap pada dasarnya sama saja. Hanya beda status kepegawaian, nasib mereka jadi terbagi dua dan dibedakan tak wajar. Selain tak ada jaminan sosial, keluhan lain adalah tidak diterimanya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga harian lepas.
“Kalau memang aturan mengizinkan begini, ya kami terima. Tapi kalau aturannya tidak demikian dan hak kami seharusnya ada, tolong bantu kami perjuangkan. Selama ini kalau sakit atau operasi, biaya kami tanggung sendiri pakai uang pribadi. Tak ada BPJS, ditambah tak pernah dapat THR, hanya mendapatkan bingkisan. Kalau memang nasib kami harus begini kami ikhlas. Tapi kalau sebaliknya, kami harap ada pihak yang bantu tegakkan keadilan buat kami,” pungkasnya. (Red)
Diberitakan sebelumnya dengan link: DLH Lamsel Tuding Warga Cemari Sungai, Masyarakat Bergejolak Minta Gubernur Tindak Tegas PT Juang Jaya
