Rabu, Mei 20, 2026

Bustami Zainudin DPD RI: Dugaan Limbah PT Juang Jaya dan Hak Pekerja Jadi Perhatian Serius

“DLH Perlu Melakukan Verifikasi secara objektif, dan benar-benar Menanggapi Aduan Masyarakat”

Lampung Selatan (HO) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr. H. Bustami Zainudin, S.Pd., M.H, dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) angkat bicara terkait limbah kotoran sapi yang terdampak bagi masyarakat Desa Kota Dalam dan Desa  Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga cemari Sungai dari PT Juang Jaya Abdi Alam (JJAA), dan miris nya, Dinas Lingkungan Hidup kabupaten setempat menuding dari hasil uji Laboratorium Syslab (PT Syslab) bahwa limbah berasal dari sampah masyarakat.

Selainnya itu, Mantan Bupati Way Kanan ini juga menyayangkan PT Juang Jaya tidak memberikan hak BPJS ketenagakerjaan, serta tunjangan hari raya kepada pekerja harian lepas (PHL) yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan, dalam menunjang kesejahteraan pekerja.

“Limbah kotoran sapi yang akhir-akhir ini viral dan sudah sampai di Kementerian, DLH kabupaten maupun provinsi harus melakukan verifikasi secara objektif dan membentuk tim khusus untuk turun ke lapangan agar memperoleh fakta yang valid bekerja sama dengan perangkat desa dan masyarakat yang merasa terdampak,” ungkapnya, Dr. H. Bustami Zainudin, S.Pd., M.H, Selasa (19/5/2026).

Dikatakan nya, Perusahaan PT. Juang Jaya Abdi Alam mestinya telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku dan telah mengoperasikan Waste Water Treatment Plant (WWTP), karena untuk impor sapi, syarat-syarat tersebut harus ada, Perusahaan perlu mengedepankan prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan.

“Seharus nya, dengan kehadiran PT. Juang Jaya Abdi Alam memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat sekitar dan memberikan dampak ekonomi positif bagi ribuan rumah tangga,” ujarnya.

Politikus Indonesia kelahiran Lampung 1969 ini juga memberikan saran, agar limbah kotoran sapi PT. Juang Jaya Abdi Alam bisa di kelola dengan baik, agar di jadikan kompos dan untuk Corporate Social Responsibility (CSR) gratis kepada warga yang membutuhkan pupuk sehingga hasil perkebunan maupun pertanian lebih meningkat.

“Seharusnya limbah kotoran sapi tersebut dapat dimanfaatkan untuk diolah sesuai ketentuan dengan perijinan dan peraturan yang berlaku, bukan menjadi beban dan keluhan masyarakat sehingga berdampak kepada lingkungan,” katanya.

Dia menyebut PT. Juang Jaya Abdi Alam adalah perusahaan peternakan sapi PMA yang harus di dukung supaya tetap berinvestasi di Lampung. terutama karena mempunyai posisi strategis dalam rantai pasok Swasembada Daging yang sedang menjadi program utama pemerintahan Prabowo-Gibran. Perusahaan peternakan adalah bagian penting dalam ekosistem ketahanan pangan nasional.

“Namun perusahaan juga harus memberikan BPJS Ketenagakerjaan, tentu kewajiban perusahaan harus dilaksanakan, karena kenyamanan bekerja adalah bagian dari hak pekerja dan menunjang efisiensi perusahaan, sehingga akan berdampak bagi kesejahteraan mereka.

“Tunjangan Hari Raya juga adalah momentum kewajiban perusahaan yang selama ini telah diberikan, memberikan kegembiraan dan kebahagiaan keluarga bagi para pekerja, untuk mereka bisa membeli sesuatu, baik makanan mau barang untuk dipergunakan di hari raya tersebut. Oleh karena nya, jangan sampai telat dan tidak dibayarkan sebelum hari H,” pungkas Bustami Zainudin. (red)

Berita Populer

Harkitnas 2026 Semangat BNNK Lampung Selatan “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”

Lampung Selatan (HO) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan turut memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 yang jatuh pada Selasa, 20 Mei...

Kejati Lampung Tegaskan Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Proyek Embung Kemiling

Lampung (HO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan akan menindaklanjuti dugaan korupsi pada Proyek Embung Kemiling Sebesar Rp 7 Miliar di Anggarkan melalui APBD...
error: Content is protected !!