Bandarlampung (HO) – Sidang lanjutan kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (12/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan.
Salah satu saksi, Aris Mandra, yang bertugas sebagai pelaksana lapangan di dua titik proyek yakni Desa Kubu Batu dan Desa Way Kepayang, mengungkap adanya sejumlah hambatan sejak awal pekerjaan.
Menurut Aris, saat proses penggalian lubang untuk pemasangan pipa, beberapa oknum masyarakat kerap melakukan intimidasi dan menghambat pekerjaan tersebut.
“Seolah ada penolakan. Kadang mereka marah, bahkan ada yang berkata ‘jangan gali di situ, kalau mau gali lewat langit’,” ujar Aris di hadapan majelis hakim.
Aris menambahkan, setiap hambatan maupun progres pekerjaan selalu ia laporkan kepada terdakwa Syahril Ansyori. “Saya pelaksana di lapangan. Setiap ada progres maupun hambatan saya laporkan ke Bang Syahril. Saat itu Bang Syahril hadir langsung ke lokasi,” jelasnya.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya menghalangi jalannya proyek SPAM Pesawaran.
Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi juga telah mengungkap indikasi kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang menyeret beberapa orang menjadi terdakwa.
Firman Rusli Minta Rp 100 juta, Fikri Sanggupi Rp 50 Juta
Termasuk fakta dari terdakwa Ahmad Fikri yang menyebutkan mantan Kadis Perkim Kabupaten Pesawaran Firman Rusli yang meminta Rp. 100.000.000,- namun hanya disanggupi Rp. 50.000.000.
“Saya diminta Rp.100.000.000,- oleh pak Firman Rusli dengan harapan dapat membantu mengurangi kegaduhan saat itu, tapi saya hanya menyanggupi Rp 50.000.000,- dan saya berikan walaupun akhirnya dipulangkan oleh Firman Rusli ke Kejaksaan,” ungkap Fikri saat sidang ke dua yang lalu. (Ran)
