Bandarlampung (HO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) resmi melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan embung Kemiling senilai hampir Rp7 miliar yang dikerjakan Dinas PSDA Provinsi Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (12/5/2026).
Ketua Umum DPP LSM BANKI, Randy Septian, menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait mutu dan manfaat embung yang dinilai jauh dari harapan.
“Kami sudah melayangkan laporan dugaan korupsi Embung Kemiling ke Kejati Lampung dan tembusan langsung di Kejaksaan Agung RI. Ini sebagai wujud komitmen BANKI terhadap keluhan masyarakat, mengingat jumlah uang negara yang besar,” ujar Randy di Kantor Kejati Lampung.
Ia menambahkan, sejumlah titik pada bangunan embung terlihat mengalami kerusakan dan retakan. Selain itu, pagar pembatas embung juga dikeluhkan masyarakat karena kualitasnya dianggap buruk.
“Diduga terjadi mark-up anggaran. Bangunan juga tampak tidak terawat dan terkesan dibangun asal-asalan. Semua bukti sudah kami sertakan dalam laporan,” tambahnya.

Randy menyesalkan sikap oknum pejabat PSDA Provinsi Lampung yang menurutnya berusaha melakukan pembenaran melalui publikasi di media.
“Faktanya, bangunan itu berada di tengah kota, kurang berfungsi, dan kualitasnya buruk dan bisa dilihat secara kasat mata. Jadi langkah BANKI melaporkan ke Kejati sudah tepat. Kalau pejabat PSDA ingin membenarkan, biarkan hasil pemeriksaan Kejati yang berbicara, bukan di media,” tegasnya.
Sementara itu, staf Kejati Lampung yang menerima laporan menyampaikan bahwa berkas akan diteruskan ke bagian surat menyurat dan langsung ke Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Nanti tinggal didisposisi, apakah ke bagian Intel atau Pidsus,” ujarnya. (Red)
Diberitakan sebelumnya dengan link: Dugaan Korupsi Embung Kemiling Sebesar Rp 7 Miliar, BANKI Segera Lapor Kejati
