Kamis, Oktober 24, 2024

Setelah Bawaslu Fakfak, Kini KPU Fakfak Juga Terseret Dana Korupsi Miliaran

Papua (HO) – Setelah 5 (lima) terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 telah dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp.500 juta dan subsider 6 bulan kurungan yang dilansir media Papua Dalam Berita, Kemarin (19/1/2021).

Kini kasus tersebut juga diduga melanda institusi yang sama bergerak dalam penyelenggara Pilkada yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Fakfak-Papua Barat, dimana kembali di pertanyakan dana Pilkada Fakfak 2020 hingga kini, yakni Rp.45 Miliar dana hibah menjadi tanda tanya telah selesai pilkada dan pemerintahan baru pun boleh berjalan dengan semestinya. Namun terkesan banyak pihak yang seakan lupa dengan bantuan mentereng dalam dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak tahun 2020 yang di lansir beberapa media minggu lalu.

Sejauh ini yang diamati untuk pertanggung jawaban dana hibah Pilkada Kabupaten Fakfak Sampai saat ini belum menjadi konsumsi public dan “rancu” saat sejumlah media menginformasikan pada tanggal 3 Agustus 2021 KPU Fakfak Kembalikan Dana Sisa Pilkada 2020 Ke Pemerintah Kabupaten Fakfak Sebesar 1,25 Milyar, namun data yang di keluarkan dari DPRD Kabupaten Fakfak bernomor surat : 790-903/185-p/2021 terkait rekomendasi penyelidikan di kejaksaan tinggi negeri oleh DPRD Fakfak.

Baca Juga:  Si Jago Merah Merangsek, Asrama Ponpes Al Hidayah Gerning Pesawaran Ludes Terbakar

Akhirnya public kembali membuka rekomendasi tersebut, ternyata ada hal yang kita lupa bahwa publik juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dan sejauh mana pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Fakfak terhadap dana hibah tersebut masih terganjal direalisasi dana hibah pada tanggal 18 Mei 2021 sejumlah Rp. 6.993.752.193 untuk agenda KPU Fakfak, padahal pilkada telah usai.

Menurut Andry.M.R.Laritembun bahwa sejauh pengamatannya terdapat kejanggalan dalam laporan pertanggung jawabannya.

Kita telah mengetahui bersama bahwa Rp.45 Miliar merupakan jumlah besaran yang diterima oleh KPUD Kabupaten Fakfak untuk 5 (Lima) Kandidat calon kepala daerah pada saat itu,” katanya.

Sambung Andry, Setelah berjalannya proses verifikasi dari 5 kandidat tersebut hanya dua kandidat yang layak untuk bertarung dalam pesta demokrasi tersebut. Secara otomatis penggunaan anggaran tersebut berlaku untuk 5 kandidat calon kepala daerah sampai pada saat KPUD memutuskan dua kandidat yang layak bertarung. Untuk itu, pertanggung jawabannya juga harus jelas.

“Merebak informasi yang beredar dimana Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Fakfak hanya mengembalikan Rp.1,25 M dan ini yang patut kita kawal secara bersama apakah pertanggung jawabannya dapat diterima ataukah seperti apa, masuk akalkah nilai seperti itu yang harus dikembalikan?,” ujar Andrey yang juga Tim Investigasi Radar Bhayangkara Indonesia Wilayah Papua Barat.

Baca Juga:  Semarak Santri, Cagub dan Cabup 02 Sholawat Bersama Ribuan Masyarakat

Lebih lanjut, Andry.M.R.Laritembun mengatakan ini juga wajib dipertanyakan sejauh mana hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, apakah berlanjut atau terhenti. Jika berlanjut sudah sejauh mana dan jika terhenti mengapa sampai terhenti.

“Sebagaimana kita juga pernah mendengar bahwa DPRD Kabupaten Fakfak juga pernah merekomendasikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Fakfak untuk ditindak lanjuti untuk dilakukan pemeriksaan terhadap KPUD Fakfak sebagai pihak penyelenggara Pilkada.
Tentunya pihak pemeriksa dalam hal ini Kejaksaan Negeri Fakfak yang lebih tau akan situasi ini dan kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Fakfak,” sebutnya.

Dia tetap Optimis bahwa Kejaksaan Negeri Fakfak juga pasti loyal dalam melakukan tugas dan tanggung Jawabnya sebagai insan Penegak Hukum yang merupakan harapan masyarakat dalam penegakan hukum sendiri.

“Sejauh ini juga kami telah melakukan konfirmasi via Whatssap kepada beberapa anggota DPRD dan kejaksaan, namun belum juga mendapat konfirmasi balik, sehingga kami juga via Whatssap Mantan Sekertaris KPUD Fakfak, namun sampai berita ini dilansir tak ada kunjung balasan,” pungkasnya. (Fajar)

Berita Populer

Polemik Dugaan Ijazah Bodong, Bawaslu sebut Berpedoman Pada KPU Pesawaran

Lampung (HO) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah angkat suara terkait polemik dugaan Ijazah bodong oleh calon Bupati Aries Sandi Darma...

Diduga Terlibat Penimbunan BBM, Masyarakat Desak Pemilik SPBU 23.353.18, Pecat Manager dan Pengawas 

Pringsewu (HO) - Terkait adanya dugaan Penimbunan BBM yang terjadi di SPBU 23.353.18, yang terletak di jalan Ganjaran ll Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Provinsi...
error: Content is protected !!