Minggu, Mei 10, 2026

Perkara Uang Palsu, Dilimpahkan Polres Ke Kejari Pringsewu

Pringsewu (HO) – Penyidik unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan peredaran uang palsu ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu.

Pelimpahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Penyidikan perkara dengan tersangka Hendra Saputra (32) warga kelurahan Sukarame Kota Bandar Lampung sudah lengkap atau P-21.

“Benar, Selasa kemarin, kami telah melimpahkan Berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan peredaran uang palsu dengan tersangka Hendra Saputra ke Kejari Pringsewu,” terang Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, S.I.K, MH pada Rabu (19/1/22) siang.

Baca Juga:  Pastikan Fasilitas Kawasan Nelayan Terintregasi, Wapres Tinjau KNMP Desa Margasari

Disampaikan kasat, tersangka sebelumya diamankan Polisi setelah melakukan penipuan dalam jual beli Handphone dengan menggunakan uang palsu, dengan TKP di area parkir kantor Telkom Komplek pendopo kabupaten Pringsewu pada Selasa (19/10/21) yang lalu yang merugikan korban Bondan Gatot Isnaeni (24) warga Pekon Margodadi kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu hingga Rp.3,9 juta.

“Untuk memuluskan aksinya, tersangka yang merupakan oknum Scurity tersebut mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polres Pringsewu,” jelasnya.

Baca Juga:  Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Sementara itu, Selain tersangka barang bukti yang turut dilimpahkan antara lain 1 unit HP Oppo Reni 6, 1 stel baju seragam Satpam warna coklat, 1 pasang sepatu PDLT warna hitam, 1 buah masker berlogo TNI-Polri, 1 buah Jaket warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat dan 78 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

“Dalam proses penyidikan perkara tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” tandasnya. (Rls/Red)

Berita Populer

Prof. Firmanto Laksana di PKPA UBL: PERADI Adalah ‘Single Bar’ yang Konstitusional

Bandar Lampung (HO) - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menegaskan posisinya sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah secara konstitusional di...

Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Blitar (HO) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas di sektor industri melalui penciptaan lingkungan kerja yang...
error: Content is protected !!