Minggu, Mei 10, 2026

Terbukti Bersalah…? Ketua LSM GMBI Terancam Pasal Berlapis

Pesawaran (HO) – Pengamat hukum pidana dari Universitas Lampung Budiyono memberikan tanggapan terkait dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Ketua LSM GMBI Pesawaran dan Teluk Pandan, yang saat ini perkaranya telah ditangani oleh kepolisian.

Budiyono mengatakan jika ada pihak yang merasa terancam atau merasa dirugikan atas pernyataan seseorang maka pihak tersebut bisa melaporkan ke penegak hukum.

“Pihak yang membuat pernyataan bisa dilaporkan ke penegak hukum oleh orang yang merasa terancam dengan pernyataan tersebut,” Kata Budiyono, Minggu (9/1/2022).

Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan maka harus melakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan jurnalistik tanpa harus melakukan hal-hal yang tidak baik, berupa pengancaman terhadap media.

Baca Juga:  Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Kajari Lampung Timur

“Kalau dari sudut hukum harus dibuktikan dulu maksud dan tujuan Ketua LSM GMBI mengeluarkan pernyataan tersebut, klo hanya ingin melakukan klarifikasi tidak perlu melalukan ancaman cukup melakukan klarifikasi kepada media yang memberitakan dengan melampirkan bukti-bukti yang ada bukan dengan ancaman ini suatu bentuk premanisme,” jelasnya.

Terkait laporan yang kini ditangani Kepolisian Resort Pesawaran, Budiyono menambahkan, sangat mungkin jika terbukti bersalah terlapor (Ketua LSM GMBI Pesawaran-red) bisa dikenakan dengan pasal berlapis.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Deklarasikan SPMB 2026/2027 Bersih dan Transparan, Usung Semangat “No Titip, No Jastip”

“Kalau terbukti melakukan ancaman ya hukumnya tergantung pasal apa yang dikenakan atau pasal apa yang dilaporkan oleh orang yang merasa terancam, Bisa saja UU pers atau UU ITE atau KUHP, Ya tergantung mana yang terbukti dari pasal-pasal di dalam UU tersebut, biasanya penegak hukum tidak hanya menjerat dengan 1 (satu) pasal saja, tapi menjerat dengan pasal-pasal yang berkaitan,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Prof. Firmanto Laksana di PKPA UBL: PERADI Adalah ‘Single Bar’ yang Konstitusional

Bandar Lampung (HO) - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menegaskan posisinya sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah secara konstitusional di...

Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Blitar (HO) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas di sektor industri melalui penciptaan lingkungan kerja yang...
error: Content is protected !!