Minggu, Januari 18, 2026

Kantor ATR/BPN Kabupaten Tubabar Bagikan Sebanyak 582 Sertipikat PTSL

Tulang Bawang Barat (HO) – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar) melakukan kegiatan penyerahan Sertipikat kepada masyarakat pemilik tanah yang diterbitkan melalui Program Strategis Nasional (PSN) yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (2/12/2021).

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rahmat Kurniawan, S.Kom, mewakili Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan Sertipikat Hak Atas Tanah kepada Masyarakat dan Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah/Pemerintah Tiyuh (Desa) selaku pemilik tanah/pemilik aset sebanyak 582 bidang.

Rahmat Kurniawan, S.Kom, menjelaskan Pelaksanaan Penyerahan Sertipikat PTSL Tahun 2021 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat sebanyak 582 bidang dengan perincian sebanyak 570 bidang Sertipikat Hak Milik yang merupakan tanah milik masyarakat dan 12 bidang Sertipikat Hak Pakai yang merupakan tanah aset Tiyuh.

“Penyerahan Sertipikat Hak Milik atas tanah masyarakat tersebut dilaksanakan di Tiyuh (Desa) Sido Makmur, Kecamatan Batu Putih sebanyak 245 bidang, Tiyuh Toto Katon Kecamatan Batu Putih sebanyak 122 bidang, dan Tiyuh Marga Mulya Kecamatan Batu Putih sebanyak 203 bidang,” katanya.

Kemudian lanjutnya, Sertipikat Hak Pakai atas Tanah yang merupakan Aset Tiyuh yaitu Aset Tiyuh Toto Katon Kecamatan Batu Putih sebanyak 4 bidang dan aset Tiyuh Marga Mulya Kecamatan Batu Putih sebanyak 8 bidang.

“Target Sertipikat PTSL Tahun 2021 yang akan diserahkan kepada masyarakat di wilayah administrasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat sebanyak 10.000 bidang dan sampai dengan saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat sudah menyerahkan Sertipikat sebanyak 2.287 bidang tanah, sehingga masih terdapat sisa yang belum diserahkan sebanyak 7.713 bidang,” ujarnya.

Rahmat Kurniawan, S.Kom, juga menjelaskan bahwa PTSL dilaksanakan sebagai wujud pelaksanaan amanat dari undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria khususnya dalam Pasal 19 yang kemudian secara khusus untuk PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

“Yang mana PTSL tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk, untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan,” ucapnya.

Kemudian katanya, untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar.

“Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, manfaat dari PTSL dapat memberikan manfaat kepada Manfaat Bagi Pemilik Tanah selaku Pemegang Hak, Manfaat Bagi Pemerintah, dan Manfaat Bagi Calon Pembeli atau Kreditur
Untuk Manfaat Bagi Pemilik Tanah selaku Pemegang Hak.

“Terdiri dari, Memberikan rasa aman karena adanya jaminan kepastian hak dan kepastian hukum, Dapat mengetahui dengan jelas data fisik dan data yuridisnya, Memudahkan dalam pelaksanaan peralihan hak, Harga Tanah menjadi lebih tinggi, Dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani Hak Tanggungan, Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak mudah keliru,” terangnya.

Sedangkan katanya, Manfaat Bagi Pemerintah, terdiri dari, akan terwujud tertib administrasi pertanahan sebagai salah satu Catur Tertib pertanahan, Dapat memperlancar kegiatan Pemerintahan yang berkaitan dengan tanah dalam pembangunan, seperti penataan pemukiman, penataan perkotaan, penataan pusat perdagangan dan jasa, penataan lahan industri dan lain-lain, kemudian Dapat memperlancar pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, karena adanya kejelasan dan kepastian kepemilikan tanah dan Dapat mempermudah melakukan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Dan dapat meningkatkan Pendapatan asli daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan sebagai akibat perlahan hak serta Dapat mengurangi sengketa di bidang pertanahan, misalnya sengketa batas-batas tanah, pendudukan tanah secara liar,” ujarnya.

“Manfaat Bagi Calon Pembeli atau Kreditur, adalah dapat dengan mudah memperoleh keterangan yang jelas mengenai data fisik dan data yuridis yang akan menjadi obyek perbuatan hukum mengenai perolehan tanah dalam rangka pelaksanaan penanaman modal,” tambahnya.

Diketahui, dalam pelaksanaan penyerahan Setipikat kegiatan PTSL Tahun 2021 tersebut dilakukan di Balai Tiyuh masing-masing pada hari Selasa dan Rabu tanggal 1-2 Desember 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus covid-19 yaitu: menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sehingga dapat dicegah penyebaran virus corona. (Red)

Berita Populer

Danrem 044/Gapo Hadiri Syukuran HUT ke-80 Kodam II/Sriwijaya

Palembang (HO) – Komandan Korem 044/Garuda Dempo Brigjen TNI Adri Koesdyanto menghadiri acara Syukuran Hari Ulang Tahun ke-80 Kodam II/Swj yang digelar di Lapangan...

Parah!!!, Rehab Gedung DPRD Tanggamus Hampir Rp 3 Milliar, Diduga Ajang Korupsi

Tanggamus (HO) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) resmi menyatakan akan melaporkan dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung Sekretariat...
error: Content is protected !!