Selasa, Mei 5, 2026

Asik, Rp1 juta, Bakal Diterima Ribuan Tenaga Kotrak Pesawaran, BSU BPJS Ketenagakerjaan

Pesawaran (HO) – Sebanyak 2.432 orang calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam hal ini tenaga kontrak yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini diungkapkan oleh Sunyoto selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran, Rabu, (24/11/2021).

“Ya kami terima surat dari BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 22 November 2021 ditujukan kepada Bupati (Pesawaran), kaitannya kita diminta menyampaikan nomor rekening calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Disini calon penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta, dan diminta untuk membuka rekening Bank Himbara yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN, karena pencairannya akan ditransfer melalui rekening,” ungkapnya.

Menurutnya, calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan disini adalah para tenaga kontrak yang ada dilingkungan Pemkab Pesawaran.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kantor Pertanahan Pesawaran Luncurkan Inovasi Pengukuran Terjadwal

“Dari data yang kami peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan setidaknya ada 2.432 orang calon penerima BSU yang diminta untuk menyampaikan verifikasi atau keabsahan dari calon penerima bahwa benar yang bersangkutan merupakan tenaga kontrak dilingkungan Pemkab Pesawaran,” ujar dia.

“Walaupun secara by data mereka (BPJS Ketenagakerjaan) sudah punya. Sebab ini kan bukan yang pertama, waktu itu juga mereka pernah dapat tapi yang sekarang ini besarnya hanya Rp1 juta. Dan calon penerima BSU ini juga harus terhitung keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Juni 2021 kebawah,” timpal dia.

Maka dari itu, ia menghimbau kepada para tenaga kontrak dilingkungan Pemkab Pesawaran untuk segera menyelesaikan dokumen yang diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga:  Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Kajari Lampung Timur

“BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan waktu kepada calon penerima untuk menyelesaikan data yang diminta paling lambat tanggal 26 November 2021. Bagi calon penerima yang tidak menyelesaikan dokumen yang diminta kemungkinan tidak akan mendapatkan BSU tersebut,” imbaunya.

Sementara itu, Riski selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pringsewu membenarkan jika pihaknya diminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengumpulkan rekening calon penerima BSU.

“Ya, kami memang diminta untuk melengkapi rekening calon penerima BSU, kalau untuk penyalurannya itu dari Kementerian Ketenagakerjaan bukan kita, ya seperti yang sebelum-sebelumnya tidak jauh beda, tapi untuk jumlah bantuannya yang sekarang kalau tidak salah sebesar Rp1 juta. Nah untuk BSU ini kita masih dalam tahap pengumpulan rekening dulu sampai batas waktu yang ditentukan,” tutupnya. (Red)

Berita Populer

Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Kajari Lampung Timur

Lampung (HO) - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, SH, LLM., beserta pejabat dilingkungan Kejati Lampung melaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan dari...

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...
error: Content is protected !!