Minggu, Juni 15, 2025

Wanita Cantik DPO Narkotika di Amankan Tim Tabur Kejari Denpasar Bersama Kejati Bali

Jakarta (HO) – Tim Tabur Kejaksaan Negeri Denpasar berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang Nana Juhariah (26) warga Jalan Gang Semut RT 004 RW 011 No. 2 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Sabtu (6/11/2021), sekitar pukul 07:30 WIB s/d 13:30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, mengatakan adapun terpidana Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Terpidana Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah dengan barang bukti terkait perkara ini berupa sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015, Terpidana Nana Juhariah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana,” jelas Kapuspenkum, melalui siaran pers resminya di Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

Kapuspenkum melanjutkan, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan kurungan penjara.

Baca Juga:  Aksi Pencurian Terungkap, Polsek Padang Cermin Tangkap Dua Pemuda Terlibat Curat

“Saat menunggu putusan kasasi, Terpidana Nana Juhariah tidak lagi berada atau berdomisili di Bali, dan setelah permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Negeri Denpasar bergerak cepat dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada Terpidana Nana Juhariah, namun Terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk dieksekusi dan tidak menyampaikan alasan yang jelas,” terangnya.

Maka kata Leonard, berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan Terpidana Nana Juhariah sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya lain yang dilakukan yaitu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengirim nota dinas kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar perihal Permohonan Pengajuan Pemantauan dan Penangkapan Atas Nama Terpidana Nana Juariah tanggal 20 September 2021.

“Sebagai tindak lanjut dari nodis Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengrimkan IN 19 (Surat Permohonan Pemantauan) pada tanggal 20 September 2021 perihal Bantuan Pemantauan / Pengamanan Terpidana Atas Nama NANA JUHARIAH yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,” ujarnya.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala membentuk Tim Gabungan Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar untuk melakukan pemantauan, dan kurang lebih selama 3 (tiga) minggu terakhir, Tim Gabungan mendapat laporan dari masyarakat akan keberadaan dari Terpidana Nana Juhariah di Kota Surabaya.

Baca Juga:  Bupati Lampung Tengah Resmi Lantik Welly Adiwantra Jabat Sekretaris Daerah

“Berdasarkan Informasi yang diperoleh dari masyarakat tersebut, maka Tim Gabungan Intel dan Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar didukung oleh Kejaksaan Tinggi Bali bergerak cepat mengawasi sekitaran Jalan Dukuh Kupang XXI/36 Kecamatan Dukuh Kupang, Kota Surabaya, dan di Grand Sungkono Lagoon, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya,” jelasnya.

Terpidana Nana Juhariah akhirnya berhasil diamankan di Apartement Grand Sungkono Lagoon Lantai 8 Kamar 0805 yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, dan didukung Jaksa Penuntut Umum, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, serta Kejaksaan Tinggi Bali.

Setelah Terpidana berhasil diamankan, selanjutnya Terpidana segera diberangkatkan dari Surabaya menuju Denpasar menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil Terpidana sehat dan negatif Covid-19.

“Setelah tiba di Bandara Ngurah Rai Bali pukul 18:43 WITA, Tim Gabungan Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar dengan didukung Kejaksaan Tinggi Bali langsung membawa Terpidana Nana Juhariah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan Denpasar untuk dilaksanakan eksekusi pidana penjara,” sebutnya.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (Red)

Berita Populer

Aksi Pencurian Terungkap, Polsek Padang Cermin Tangkap Dua Pemuda Terlibat Curat

Pesawaran (HO) - Komitmen Polri dalam memberantas kejahatan terus dibuktikan oleh jajaran Polres Pesawaran. Kali ini, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin...

Permudah Layanan, Sat Lantas Polres Pesawaran Buka Layanan Pajak Melalui Samsat Desa

Pesawaran (HO) -  Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan akses masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, Unit Regident Ranmor Sat Lantas Polres Pesawaran...
error: Content is protected !!