Rizky Raya Saputra pernah dipanggil dan diperiksa dan dimintai keteranganya terkait dugaan penyelewengan dana Kegiatan Sekretariat Dewan DPRD Pringsewu Anggaran tahun 2019-2020. Total Pagu Anggaran selama Dua tahun Rp 55 Milyar.
Pringsewu (HO) – Terkait pengembalian kelebihan bayar uang perjalanan dinas yang belum dikembalikan, Rizky Raya Saputra Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung memenuhi undangan mediasi Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jumat (15/10/2021).
“Saya telah dua kali mendatangani surat pernyataan memberikan kuasa kepada bendahara pengeluaran sekretariat DPRD untuk menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 4.338.000,(15 September 2021-red) dan 5.000.000, (11 Oktober 2021-red),” ungkap Rizky Raya Saputra dari Fraksi PDI Perjuangan, seusai menghadap Kasi Datun Kejari Pringsewu, Desna Indah Maysari, SH., MH.
Dia menambahkan, untuk kekurangan dirinya mempersilahkan sekretaris DPRD melalui bendahara pengeluaran sekretariat DPRD untuk melakukan pemotongan dari sebab perjalanan Dinas sampai dengan pelunasan.
“Secepatnya saya akan menyetorkan bukti surat tanda setoran (STS) kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pringsewu,” ucapnya.
Sementara Kasi Datun Kejari Pringsewu, Desna Indah Maysari mewakili Kasi Intel, Median Suwardi menjelaskan, berdasarkan surat kuasa khusus, Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penagihan dengan pihak Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pringsewu, Rizky Raya Saputra, SH, MH, CLA.
“Ada waktu 14 hari setelah hari ini untuk pihak Rizky Raya Saputra menyelesaikan masalah dan pembayaran kekurangan serta menyerahkan bukti setor kepada Jaksa Pengacara Negara, bila tidak maka masalah ini akan dibawa ke ranah Litigasi untuk penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Rizky Raya Saputra pernah juga dipanggil dan diperiksa dan dimintai keteranganya terkait dugaan penyelewengan dana Kegiatan Sekretariat Dewan DPRD Pringsewu Anggaran tahun 2019 – 2020. Total Pagu Anggaran selama Dua tahun Rp 55 Milyar. (Red)