Selasa, Mei 5, 2026

Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung, Gelar Sidang Perdana Perkara Bantuan Benih Jagung

Lampung (HO) – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung Melaksanakan Sidang Perdana Perkara Pengadaan Bantuan Benih Jagung Pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan Untuk Provinsi Lampung tahun 2017, Rabu (13/10/2021).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, S.H, M.H, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung Melaksanakan Sidang Perdana Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung Pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan Untuk Provinsi Lampung TA 2017, dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Pusat.

“Adapun persidangan yang dilaksanakan atas nama terdakwa Imam Mashuri, S.E., Bin Nur Muhyi sebagai PT. Dempo Agro Pratama Inti dan Ir. Edi Yanto, M.Si. Bin Jenasin sebagai Kepala Dinas Tanaman dan Hortikultura Provinsi Lampung dengan Nomor Perkara: 39/Pid.Sus-TPK/2021/PNTjk,” jelasnya melalui siaran pers, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kantor Pertanahan Pesawaran Luncurkan Inovasi Pengukuran Terjadwal

I Made Agus Putra Adnyana, S.H, M.H, menerangkan, masing-masing Terdakwa di dakwa dengan Dakwaan Subsidairitas dengan Dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Imam Mashuri, S.E., Bin Nur Muhyi dan Ir. Edi Yanto, M.Si. Bin Jenasin ditahan dalam tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung oleh, Penyidik sejak tanggal 23 Juni 2021 sampai dengan tanggal 12 Juli 2021, Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak Tanggal 13 Juli 2021 sampi dengan tanggal 21 Agustus 2021, Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Agustus 2021 sampai dengan 20 September 2021, Penuntut Umum sejak tanggal 17 September 2021 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2021 dan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I A sejak tanggal 28 September 2021 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2021,” sebutnya.

Baca Juga:  Truck Fuso Alami Rem Blong, Delapan Mobil Alami Kecelakaan di Jalinbar Negeri Sakti

Kasi Penkum menambahkan, bahwa setelah pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum, selanjutnya sidang ditutup oleh majelis hakim dan sidang dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 dengan agenda sidang pembacaan Eksepsi dari Terdakwa melalui Penasehat Hukum. (Red)

Berita Populer

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...

Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

Lampung (HO) - Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam pemutakhiran data pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) sebagai upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melalui...
error: Content is protected !!