Minggu, Juni 15, 2025

Rakernis, Ketua Komisi Kejaksaan RI Berikan Arahan Bidang Pengawasan

Jakarta (HO) – Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA. memberikan pengarahan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pengawasan Kejaksaan RI Tahun 2021 bertempat di Aula Gedung Pengawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021).

Mengawali arahannya, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA, menyampaikan bahwa peran Komisi Kejaksaan RI terhadap Penilaian Kinerja Kejaksaan RI yakni Komisi Kejaksaan RI yang kerap kali dijadikan sumber informasi oleh Kementerian/Lembaga dalam rangka penilaian kinerja lembaga Kejaksaan.

“Sehingga Komisi Kejaksaan RI memerlukan kerja sama dan dukungan sumber informasi dari jajaran pengawasan agar penilaian terhadap institusi Kejaksaan dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Untuk itu terangnya, sinergi Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan terkait Institusi Penegak Hukum (IPH), yaitu, Dalam rangka penyusunan indeks pembangunan hukum Tahun 2021, Bappenas meminta data dan informasi dari Komisi Kejaksaan RI terkait jumlah persentase rekomendasi atas laporan pengaduan yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan sebagai variabel penilaian.

“Komisi Kejaksaan RI melakukan koordinasi dengan jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk memastikan kembali rekomendasi yang ditindaklanjuti. Jaksa Agung Muda Pengawasan memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang belum ditindaklanjuti tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Lampung Tengah Resmi Lantik Welly Adiwantra Jabat Sekretaris Daerah

Dia melanjutkan, berkat kerja sama dan sinergi yang baik, presentasi rekomendasi laporan pengaduan yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan meningkat dari 36 % (tahun 2020) menjadi 89,6% (saat ini), dan telah disampaikan kepada Bappenas.

Ketua Komisi Kejaksaan RI menyampaikan ada tiga hal yang harus dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan guna meningkatkan kinerja di bidang pengawasan, yang pertama Integrasi laporan pengaduan secara elektronik.

“Perlu ada integrasi sistem aplikasi elektronik terkait penanganan laporan pengaduan masyarakat yang dimiliki oleh Komisi Kejaksaan dengan Kejaksaan, Hal ini bertujuan untuk mempercepat penanganan dan pemantauan lapdu, serta sebagai implementasi program pemerintah tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sesuai amanat Perpres Nomor 95 Tahun 2018,” jelasnya.

Kemudian yang kedua, Pengawasan yang berstandar internasional yaitu Pengawasan harus go to the next level dengan membangun mekanisme pengawasan, pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin yang berstandar internasional. Jajaran pengawasan perlu mencoba menerapkan ISO 9001: 2008, yakni suatu standar internasional untuk sistem manajemen mutu yang menetapkan persyaratan dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu sistem manajemen mutu.

“Implementasi ISO 9001: 2008 dalam business process Bidang Pengawasan sangat penting, dalam rangka menjadikan Bidang Pengawasan sebagai Role Model dan agent of change dalam mewujudkan Kejaksaan yang profesional, berintegritas dan berwibawa,” ucapnya.

Baca Juga:  Silaturahim, Kolaborasi, dan Sinergi: Pengurus PC NU Mesuji Kunjungi Kantor BPN Percepatan Legalisasi Aset Tanah

Selanjutnya yang ke tiga, Pengawasan yang berhati nurani, yaitu Jaksa Agung telah mewajibkan jajarannya untuk senantiasa mengedepankan hati nurani. Hati nurani ini harus dimaknai tidak hanya dalam konteks penegakan hukum, melainkan termasuk dalam penegakan disiplin terhadap aparatur Kejaksaan. Pelaksanaan tugas pokok dan kewenangan Kejaksaan di semua bidang termasuk pengawasan pun harus menjadikan hati nurani sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Hati nurani ini tentu harus dibuat dalam bentuk standar dan parameter yang jelas guna menghindari disparitas dalam penjatuhan hukuman disiplin terhadap aparatur Kejaksaan,” katanya.

Mengakhiri pemaparannya, Ketua Komisi Kejaksaan RI menyampaikan ada empat hal yang perlu dilakukan guna memperkuat Kejaksaan dengan bidang pengawasan, yaitu, ke satu Pengawasan adalah ujung tombak institusi Kejaksaan, kedua Pengawasan harus di isi oleh orang-orang yang profesional dan berintegritas.

“Yang ketiga Aparatur pengawasan harus mampu memberikan bimbingan, arahan dan teladan bagi aparat di bidang lain dan yang ke empat, Sebagai pengawas eksternal, Komisi Kejaksaan RI sangat terbuka untuk membangun komunikasi dan sinergitas dengan Bidang Pengawasan untuk bekerja sama mewujudkan kejaksaan yang bersih, profesional dan berwibawa,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Aksi Pencurian Terungkap, Polsek Padang Cermin Tangkap Dua Pemuda Terlibat Curat

Pesawaran (HO) - Komitmen Polri dalam memberantas kejahatan terus dibuktikan oleh jajaran Polres Pesawaran. Kali ini, Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin...

Permudah Layanan, Sat Lantas Polres Pesawaran Buka Layanan Pajak Melalui Samsat Desa

Pesawaran (HO) -  Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan akses masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, Unit Regident Ranmor Sat Lantas Polres Pesawaran...
error: Content is protected !!