Pringsewu (HO) – Ditetapkannya tersangka dugaan korupsi Kasubbag Perlengkapan, Sri Wahyuni dalam kegiatan belanja makan dan minum tahun 2019 -2020, di Sekretariat DPRD Pringsewu Lampung dengan kerugian negara mencapai Rp311 juta, kini bakal merembet ke beberapa nama lain.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, tak menampik akan ada tersangka baru dalam dugaan korupsi tersebut, hal tersebut diungkap Kasi Intel Median Suwardi.

“Untuk perkara ini kemungkinan tersangka lain tetap ada. Namun untuk saat ini yang memenuhi syarat secara formil dan materiil terhadap tindak pidana yang dilakukan adalah tersangka SRW,” terang Median saat gelar press release, Senin (4/10/2021).
Menurutnya, penyidik bakal terus bekerja guna mengungkap adanya keterlibatan oknum lain di sekretariat lembaga wakil rakyat itu.
“Biarkan penyidik bekerja, karena untuk memunculkan tersangka baru kita harus memiliki du alat bukti,” katanya.
Untuk tersangka SRW merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan itu, disebut dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 32 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Saat ini, SRW berstatus sebagai tahanan kota, sehingga dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Penyidik.
“Ini kami lakukan karena berbagai pertimbangan, salah satunya kondisi kesehatan tersangka dan juga tersangka menitipkan uang jaminan sebesar Rp295 juta,” tutupnya.  (Red)
