Lampung Timur (HO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana, menetapkan Wakil ketua DPRD Lampung Timur (Lamtim) Akhmal Fatoni terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah yang di berikan untuk Karang Taruna tahun 2018.
Usai penetapan wakil Ketua DPRD lamtim, Kejari Sukadana langsung menahan tersangka di rutan Sukadana Lamtim. Kamis, (23/9/2021).
“Hari ini Kejari Lampung Timur menetapkan Wakil anggota DPRD lamtim Akhmal Fatoni tersangka kasus dana hibah karang taruna dengan kerugian Rp 100.180.000, (Seratus Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah),” ujar Kejari Lampung Timur, Ariayana juliastuty S.H, M.H, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sukadana. (Red)