Sabtu, September 7, 2024

Kasi Penkum Kejati Lampung: Tidak Benar Oknum Jaksa Tertangkap Tangan

Lampung (HO) – Beredar informasi adanya Oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Lampung yang tertangkap tangan terkait Narkoba langsung direspon Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andre W. Setiawan S.H, M.H, dirinya mengatakan jika itu tidak benar.

“Kami bidang Penkum Kajati Lampung mengaplikasikan terkait rumor yang beredar ada informasi adanya Oknum seorang Jaksa yang tertangkap tangan karena membawa narkoba, Jadi kami aplikasikan bahwa tidak ada oknum Jaksa yang ditangkap tangan masalah narkotika,” tegasnya melalui siaran pers, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:  Wujudkan Konstruksi Berkualitas, Dinas PUPR Pesawaran Lakukan Pembekalan, dan Uji Sertifikasi

Kasi penkum menjelaskan yang benar adalah ada pemeriksaan saksi terhadap salah satu pegawai kejaksaan tata usaha, yang dimintai keterangannya oleh penyidik Polsek Teluk Betung Selatan (TBS).

“Yang benar pemeriksaan saksi pegawai tata usaha oleh teman-teman penyidik dari polsek TBS kalau tidak salah,” ujarnya.

Jadi lanjutnya, yang bersangkutan diperlukan tanda tangannya di dalam pemeriksaan terkait perkara yang sedang ditangani oleh Polsek TBS.

Baca Juga:  Sebanyak 16 LSM dan Ormas Dukung Penuh Pencalonan Nanda-Antonius

“Untuk saat ini yang kami dapat informasinya adalah yang bersangkutan kapasitasnya sebagai saksi, jadi perlu kami garis bawahi, bahwa tidak benar Oknum Kejaksaan Tinggi Lampung tertangkap tangan pada hari ini terkait narkotika,” tegas nya Kasi Penkum. (Red)

Berita Populer

UPTD SDN 1 Teluk Pandan, Adakan Program GSS Setia Kawan

Pesawaran (HO) - Pada awal ajaran baru tahun 2024/2025, UPTD SDN 1 Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung mengadakan program Gerakan...

Lapor Pak, Office Boy SPBU 23.353.18, Diduga Timbun BBM Demi Keuntungan Pribadi

"BPH Migas Wilayah Lampung bersama Polda Agar Turun Langsung ke SPBU 23.353.18" Pringsewu (HO) - Oknum Office Boy di SPBU 23.353.18, yang terletak Jalan Ganjaran...
error: Content is protected !!