Pesawaran (HO) – Sebagai upaya memperkuat peran satuan pendidikan dalam mewujudkan pengelolaan Program Revitalisasi Pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama pemerintah daerah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, menggelar Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Tahun 2026, di aula Kantor kejari setempat, Selasa (6/10/2026).
Kepala Kejari Pesawaran Umi Kalsum, S.H, M.H, mengatakan, kegiatan sosialisasi anti korupsi pada para kepala sekolah yang menerima program ini, salah satu langkah untuk memastikan pengelolaan program revitalisasi pendidikan yang transparan, akuntabel dan anti korupsi.
“Kejaksaan memiliki peran dalam pengawalan dan upaya pencegahan untuk meminimalkan resiko penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis yang dikeluarkan pemerintah pusat dalam semua sektor termasuk dalam sektor pendidikan,” jelasnya.
Dirinya juga mengingatkan kepada para kepala sekolah dan para pelaksanaan, untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait apabila dalam pelaksanaan mendapatkan ancaman, gangguan, hambatan dan kendala di lapanganan.
“Kita ingin, program revitalisasi sekolah ini selesai tanpa masalah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima nantinya, dan kami ingin program ini benar-benar memberikan manfaat bagi siswa,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian mengatakan, program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari program strategis, dalam upaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dalam menunjang proses belajar mengajar.
“Peningkatan mutu pendidikan tidak akan optimal tanpa didukung fasilitas yang layak, aman dan memadai. Karena kita ketahui sejumlah sekolah di wilayah kita ini masih memiliki persoalan bangunan dan fasilitas,” kata dia.
“Berdasarkan info dari pendidikan untuk program revitalisasi sekolah pada tahun 2026, Pesawaran mendapatkan kucuran dana sebanyak kurang lebih 40 M, itu untuk TK, PAUD, SD, SMP,” katanya. (Red)
