Kamis, Oktober 15, 2026

Pengadaan Sapi dan Sejumlah Proyek Desa Bandarejo Jadi Sorotan, Warga Desak Pemeriksaan

Lampung Selatan (HO) – Sejumlah warga Desa Bandarejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, mempertanyakan transparansi dan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Sorotan warga mencakup program ketahanan pangan melalui pengadaan sapi, pembangunan infrastruktur jalan tani, kegiatan pendampingan Pamsimas, sejumlah pos belanja lainnya, hingga penyaluran bantuan beras yang dinilai belum tepat sasaran.

Warga meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap realisasi anggaran tersebut guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, dan pertanggungjawabannya.

Salah satu pos anggaran yang dipertanyakan adalah pengadaan tujuh ekor sapi untuk program ketahanan pangan dengan nilai anggaran Rp84 juta atau Rp12 juta per ekor, sebagaimana tercantum dalam informasi anggaran yang disampaikan kepada media.
Menurut keterangan warga, keberadaan dan kondisi ternak tersebut belum diketahui secara jelas oleh sebagian masyarakat.

Warga pun meminta pemerintah desa memberikan penjelasan mengenai lokasi pemeliharaan, pengelolaan, serta perkembangan program tersebut.

“Pada 2024 disebutkan ada pengadaan tujuh ekor sapi. Namun, kami sebagai masyarakat belum mengetahui secara jelas keberadaan ternak tersebut. Kami berharap ada penjelasan terbuka agar penggunaan anggarannya dapat diketahui bersama,” ujar seorang warga kepada Handalonline.com, Selasa (13/10/2026).

Warga menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pengadaan tersebut benar-benar direalisasikan sesuai perencanaan, termasuk keberadaan dan pemeliharaan ternak. Dugaan penyimpangan anggaran, termasuk dugaan mark-up, masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pengadaan, bukti transaksi, pemeriksaan fisik, serta keterangan pihak terkait.

Sejumlah Kegiatan Infrastruktur Turut Dipertanyakan

Selain pengadaan sapi, warga menyoroti sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur yang tercatat dalam daftar anggaran Dana Desa 2024.

Kegiatan tersebut meliputi pembangunan jalan pertanian sepanjang 360 meter di RT 04/RW 02 dengan anggaran Rp84.675.000; pekerjaan cor beton berukuran 0,10 x 2,5 x 120 meter di RT 01/RW 01 senilai Rp46.942.500; serta pengerasan jalan di Dusun 01 dan Dusun 02 dengan anggaran Rp37.190.000 untuk ukuran yang dalam dokumen warga disebutkan 3 meter x 240 meter.

Warga meminta agar volume pekerjaan, spesifikasi teknis, kualitas hasil pembangunan, serta nilai anggaran setiap kegiatan diperiksa dan dicocokkan dengan kondisi di lapangan.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB), dokumen pengadaan, dan ketentuan yang berlaku.

Pos Anggaran Lain Diminta Diverifikasi

Berdasarkan daftar anggaran yang disampaikan kepada redaksi, sejumlah pos belanja lain juga menjadi pertanyaan warga. Pos-pos tersebut antara lain:

  • Pendampingan pembangunan Pamsimas: Rp50.000.000.
  • Pengadaan keranda dan aksesori mobil ambulans PBH: Rp15.000.000.
  • Penunjang kegiatan Karang Taruna: Rp14.000.000.
  • Peningkatan UMKM: Rp24.360.000.
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk 14 kepala keluarga: Rp50.400.000.
  • Operasional perkantoran Dana Desa: Rp62.695.900.
  • Operasional Pemerintah Desa: Rp25.881.000.
  • Kontribusi ke kecamatan: Rp12.000.000.
    Pengadaan dua unit perangkat elektronik merek Asus: Rp16.000.000.
  • Sosialisasi penanganan pajak PBB: Rp16.651.100.
  • Honor guru PAUD: Rp7.200.000.
  • Honor guru mengaji: Rp13.200.000.

Pada bidang kesehatan, daftar tersebut juga mencantumkan insentif kader KPM untuk dua orang sebesar Rp6 juta, insentif kader Posyandu Rp66.240.000, insentif perawat desa Rp6 juta, serta kegiatan senam lansia dan senam jantung sebesar Rp5 juta.

Angka-angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen APBDes, perubahan anggaran jika ada, laporan realisasi, bukti transaksi, dan dokumen pertanggungjawaban. Pencantuman suatu pos anggaran dalam daftar yang dipertanyakan warga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan.

Seorang warga mengatakan pihaknya berharap pemeriksaan dapat menjelaskan realisasi setiap kegiatan, termasuk pendampingan pembangunan Pamsimas dan program peningkatan UMKM.

“Kami ingin mengetahui bentuk kegiatan, lokasi pelaksanaan, dan realisasi anggarannya. Kalau memang sudah dilaksanakan sesuai ketentuan, tentu perlu dijelaskan secara terbuka. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.

Warga juga mempertanyakan kegiatan yang disebut sebagai pendampingan pembangunan Pamsimas. Menurut mereka, terdapat pembangunan sumur bor di area persawahan yang perlu dijelaskan kaitannya dengan kegiatan yang tercantum dalam anggaran.

Namun, untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut merupakan bagian dari program Pamsimas atau kegiatan lain, diperlukan penelusuran dokumen perencanaan, lokasi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan.

Warga Keluhkan Penyaluran Bantuan Beras

Persoalan lain yang disampaikan warga berkaitan dengan penyaluran bantuan beras dari pemerintah pusat. Mereka menilai bantuan tersebut belum sepenuhnya menjangkau masyarakat yang dianggap paling membutuhkan.

Warga menduga terdapat penerima yang kondisi ekonominya relatif mampu, sementara sebagian keluarga yang membutuhkan justru tidak memperoleh bantuan. Mereka juga meminta agar dugaan adanya penerima dari kalangan keluarga aparat desa diperiksa berdasarkan data penerima dan kriteria yang berlaku.

“Menurut kami, penyaluran bantuan beras perlu dievaluasi. Ada warga yang dinilai mampu justru menerima bantuan, sedangkan yang membutuhkan tidak mendapatkannya. Kami berharap pendataan dan penyalurannya diperbaiki agar lebih tepat sasaran,” kata warga.

Penilaian mengenai ketepatan sasaran tersebut masih perlu diverifikasi melalui daftar penerima, kriteria kelayakan, serta mekanisme penetapan dan penyaluran bantuan. Identitas penerima maupun dugaan hubungan keluarga dengan aparat desa juga perlu diperiksa secara cermat sebelum dijadikan dasar kesimpulan.

Inspektorat dan Kejaksaan Diharapkan Menindaklanjuti

Atas berbagai pertanyaan tersebut, warga berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa Bandarejo Tahun Anggaran 2024.

Mereka juga meminta Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menindaklanjuti apabila terdapat informasi awal dan bukti yang menunjukkan dugaan tindak pidana atau penyimpangan yang menjadi kewenangannya.

Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian anggaran dan realisasi, keberadaan barang atau hasil pembangunan, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, serta laporan pertanggungjawaban setiap kegiatan yang dipersoalkan.

Hingga berita ini disusun, wartawan media ini masih berupaya memperoleh penjelasan dari Kepala Desa Bandarejo, Sularto, mengenai sejumlah pertanyaan yang disampaikan warga.

Wartawan telah berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon dan pesan tertulis. Menurut catatan redaksi, pesan yang dikirim belum memperoleh jawaban.

Redaksi Handalonline.com tetap membuka ruang bagi Kepala Desa Bandarejo dan pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, data pendukung, maupun hak jawab guna melengkapi pemberitaan ini.

Seluruh dugaan yang disampaikan warga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penilaian mengenai ada atau tidaknya penyimpangan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. (red)

Berita Populer

Warga Curigai Mobil Bertumpuk di Lapangan, Diduga Ada Pengecoran BBM Subsidi di SPBU Margototo, Minta Aparat Cek CCTV

Lampung Timur (HO) - Masyarakat dan pengguna jalan mengeluhkan dugaan adanya praktik pengecoran BBM subsidi solar yang diduga terjadi di SPBU 24.341.105, Desa Margototo,...

Rapat Paripurna DPRD Pesawaran Bahas KUA-PPAS 2027, Bupati Nanda Tekankan Anggaran Tepat Sasaran

Pesawaran (HO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran...
error: Content is protected !!