Minggu, Januari 25, 2026

Juniardi: Menghalangi Wartawan Dalam Liputan, Lakukan Kekerasan, Dikenakan Sanksi Pidana

Tulang Bawang (HO) – Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung, Juniardi, mengatakan siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancamannya tidak main-main, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sanksi itu, tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Hal itu, ia utarakan saat memberikan materi pelatihan kepada operator kampung se-Kabupaten Tulangbawang, di Hotel Le’Man, Selasa, (21/9/2021).

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,” ujar Juniardi.

Dia menjelaskan, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Dalam sejumlah kasus, jurnalis kerap mendapatkan kekerasan fisik, verbal, perampasan alat kerja maupun teror.

Pelakunya pun beragam, mulai dari aparat keamanan, pejabat maupun masyarakat, terutama ketika meliput di daerah konflik.

Ia pun mengingatkan, semua pihak agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis, ketika tengah melakukan tugas peliputan.

Kata dia, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan narasumber atau objek pemberitaan, saat merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan.

Cara yang ia maksud yakni dengan melaporkan persoalan tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media yang melakukan peliputan.

Dirinya berharap, wawasan yang didapatkan peserta dalam pendidikan singkat itu, dapat menjadi pelajaran ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan. (Red)

Berita Populer

Proyek Renov 2,8 M Gedung DPRD Tanggamus Diduga Jadi Bancakan Oknum Pimpinan Dewan

Tanggamus (HO) -  Dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus senilai hampir Rp3 miliar memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM...

Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo Lantik Asintel, Aspidsus dan Kajari Pringsewu

Anggiat AP Pardede Jabat  Kajari Pringsewu Lampung (HO) - Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, SH, LLM., beserta pejabat dilingkungan Kejati...
error: Content is protected !!