Pringsewu (HO) – Kejaksaan Negeri Pringsewu akan segera mendalami adanya indikasi Fiktif dan Mark Up dalam penggunaan Dana Desa yang ada di Pekon Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Demikian diungkapkan Kajari Pringsewu melalui Kasubsi Informasi dan Teknologi Kejari Pringsewu Bambang Mardiansyah saat menerima laporan dari masyarakat Pekon Ambarawa Timur.
“Ya laporan ini sudah kami terima dan segera kami pelajari dan dalami terkait adanya indikasi Fiktif dan Mark Up dalam penggunaan Dana Desa yang dilakukan Rokhmat Kepala Pekon Ambarawa Timur,” terang Bambang kepada Media Handalonline.com, Senin (20/9/2021).
Dia melanjutkan, jika nanti memamg ada untuk pembangunan TPA yang diduga Mark up dan menghabiskan Anggaran Dana Desa Rp.143.970.000, kemudian ada juga dugaan Fiktif untuk Pengadaan Sarana (APE) TK, di tahun 2020 untuk tahap ll senilai Rp 13.200.000 dan di tahap lll senilai Rp.13.200.000, maka itu sebagai pintu masuk juga untuk membongkar indikasi-indikasi penyimpangan lain nya.
“Untuk Item lain nanti akan pasti akan terkuak dengan sendiri nya, dan kami dari pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu Akan memeriksa terlebih dahulu Dana Desa yang terindikasi Fiktif,” katanya.
“Jika nanti setelah kami melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan, ditemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran Dana Desa, maka akan kami proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” timpalnya.

Sementara itu salah satu perwakilan dari masyarakat Pekon Ambarawa Timur, berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Pringsewu benar serius dalam menindaklanjuti adanya indikasi penyimpangan Dana Desa yang ada di Pekon Ambarawa Timur.
“Kami mengucapkan terimakasih kasih kepada Kejari Pringsewu, telah menerima laporan kami, namun kami berharap agar laporan tersebut segera dipelajari dan di dalami, jangan hanya menjadi berkas saja namun tidak ada tindak lanjutnya,” ujarnya salah satu perwakilan masyarakat yang di amini warga lainnya saat berada di depan kantor Kejaksaan Pringsewu.
Jika nanti, lanjut nya, ada ditemukan kerugian negara, kami berharap Kepala Pekon Ambarawa Timur segera di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan itu dapat menjadi pelajaran untuk Kakon lainya dalam penggunaan anggaran agar lebih berhati-hati dalam penggunaan nya.
“Kami berharap, laporan yang tadi kami masukkan sebagai pintu masuk Kejaksaan, untuk membongkar item-item lainnya, karena sepanjang Rokhmat menjabat Kakon di Ambarawa Timur, dalam penggunaan DD dari tahun 2018 sampai dengan 2021 ini, terindikasi banyak terjadi penyimpangan,” sebutnya.
“Jadi inilah saat nya untuk aparat penegak hukum membuktikan kinerjanya, dan ini kami tunggu tindak lanjutnya, jika kami diperlukan untuk memberikan keterangan kami masyarakat Ambarawa Timur, siap untuk bersinergi dalam memberantas korupsi,” tegasnya. (Indra Jaya)