Rabu, Maret 19, 2025

Tak Bayar Pajak, Pemkot Bandar Lampung Segel 5 Gerai Bakso Sony

Bandar Lampung (HO) – Pemerintah Kota Bandar Lampung menyegel lima gerai Bakso Sony di Bandar Lampung, Lima gerai tersebut diantaranya Bakso Son Haji Sony di Jalan ZA Pagaralam, Son Haji Sony di Jalan Sultan Agung,Son Haji Sony di Jalan Ratu Dibalau, Son Haji Sony di Jalan Hendro Suratmin, dan Son Haji Sony di Jalan Pangeran Antasari.

Ketua Tim Percepatan dan Pengendalian Pajak Daerah Kota Bandar Lampung  M Umar menyebut penyegelan diakibatkan tidak dipergunakannya mesin pencatat pemasukan yang diwajibkan pemerintah dan Penyegelan tersebut dilangsungkan sembari melakukan penutupan tempat usaha.

“Akan ditutup sampai pihak manajemen melakukan permohonan dan menyelesaikan semua proses sesuai dengan ketentuan,” kata dia, Selasa (15/6/2021).

Menurut M Umar, penyegelan lima gerai Bakso Sony itu merentet dari penyegelan gerai utama Bakso Sony yang disegel beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Pemkab Pesawaran Launching Program MBG Untuk 1.435 Siswa Penerima Manfaat

Dimana, sejak waktu tersegel di gerai utama di Jalan Wolter Monginsidi itu, Bakso Sony belum menuntaskan kewajibannya sebagai wajib setor pendapatan. Nominal wajib setor tersebut ialah 10 persen dari pemasukan.

“Manajemennya tidak ada di sini, hanya ada karyawan,” kata salah satu karyawan di gerai Bakso Sony di Jalan Ratu Dibalau.

Restoran dalam mal juga jadi sasaran penyegelan, terdapat dua restoran yang juga disegel Pemkot setempat akibat dari hal yang serupa.

“Ada Bakso Lapangan Tembak di Central Laza Mal, dan Bakso Ngalam di Mal Kartini,” kata Umar.

Plh Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Tole Dailami menyebut pengusaha yang tidak taat pajak akan di lakukan teguran dan penyegelan.

Baca Juga:  Polres Pesawaran Bersama Insan Pers Bagikan Takjil dan Gelar Buka Puasa

“Karena mereka hanya menyetor dari masyarakat yang membeli. Dengan total yang disetor adalah 10 persen,” kata Tole.

Beberapa pelanggan Bakso Sony terheran-heran saat terjadinya penyegelan gerai Bakso Son Haji Sony.

Mereka sontak tidak mempercayai bahwa penyedia kuliner tersebut tidak menyetorkan pajak.

“Kaget saja, padahal harganya kan lumayan. Rupanya PPN tidak tersetorkan,” kata Zack, salah seorang pengunjung saat dimintai keterangan setelah terjadinya penyegelan, Selasa (15/6/2021).

Ia pun mengaku sudahlah pantas bila objek usaha tersebut tersegel.

“Karena harusnya pajak dari pembeli sudah seharusnya disetorkan, Saya sangat mendukung penyegelan ini agar tidak ada pengusaha yang tidak menyetorkan pajak,” lanjut dia. (Red)

Berita Populer

Polda Lampung Gelar Pasar Murah 5000 Paket Untuk Warga

Lampung (HO) Kepolisian Daerah Lampung gelar pasar murah sebanyak 5000 paket guna menjalankan tugas dan fungsi Polri untuk masyarakat, yang dilaksanakan di halaman Polda...

Respon Cepat, Kades Budi Lestari Bantu Warga Sebatang Kara Terkena Musibah

Lampung Selatan (HO) - Bentuk kepedulian dan komitmennya dalam melayani masyarakat ditengah kesulitan M.Mahbud Kepala Desa Budi Lestari Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan...
error: Content is protected !!