Sabtu, Mei 16, 2026

Tak Bayar Pajak, Pemkot Bandar Lampung Segel 5 Gerai Bakso Sony

Bandar Lampung (HO) – Pemerintah Kota Bandar Lampung menyegel lima gerai Bakso Sony di Bandar Lampung, Lima gerai tersebut diantaranya Bakso Son Haji Sony di Jalan ZA Pagaralam, Son Haji Sony di Jalan Sultan Agung,Son Haji Sony di Jalan Ratu Dibalau, Son Haji Sony di Jalan Hendro Suratmin, dan Son Haji Sony di Jalan Pangeran Antasari.

Ketua Tim Percepatan dan Pengendalian Pajak Daerah Kota Bandar Lampung  M Umar menyebut penyegelan diakibatkan tidak dipergunakannya mesin pencatat pemasukan yang diwajibkan pemerintah dan Penyegelan tersebut dilangsungkan sembari melakukan penutupan tempat usaha.

“Akan ditutup sampai pihak manajemen melakukan permohonan dan menyelesaikan semua proses sesuai dengan ketentuan,” kata dia, Selasa (15/6/2021).

Menurut M Umar, penyegelan lima gerai Bakso Sony itu merentet dari penyegelan gerai utama Bakso Sony yang disegel beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tutup Lampung Sharia Economic Festival 2026

Dimana, sejak waktu tersegel di gerai utama di Jalan Wolter Monginsidi itu, Bakso Sony belum menuntaskan kewajibannya sebagai wajib setor pendapatan. Nominal wajib setor tersebut ialah 10 persen dari pemasukan.

“Manajemennya tidak ada di sini, hanya ada karyawan,” kata salah satu karyawan di gerai Bakso Sony di Jalan Ratu Dibalau.

Restoran dalam mal juga jadi sasaran penyegelan, terdapat dua restoran yang juga disegel Pemkot setempat akibat dari hal yang serupa.

“Ada Bakso Lapangan Tembak di Central Laza Mal, dan Bakso Ngalam di Mal Kartini,” kata Umar.

Plh Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Tole Dailami menyebut pengusaha yang tidak taat pajak akan di lakukan teguran dan penyegelan.

Baca Juga:  SMAN 1 Gedongtataan Gelar Sosialisasi SPMB 2026/2027, Libatkan Komite dan Masyarakat

“Karena mereka hanya menyetor dari masyarakat yang membeli. Dengan total yang disetor adalah 10 persen,” kata Tole.

Beberapa pelanggan Bakso Sony terheran-heran saat terjadinya penyegelan gerai Bakso Son Haji Sony.

Mereka sontak tidak mempercayai bahwa penyedia kuliner tersebut tidak menyetorkan pajak.

“Kaget saja, padahal harganya kan lumayan. Rupanya PPN tidak tersetorkan,” kata Zack, salah seorang pengunjung saat dimintai keterangan setelah terjadinya penyegelan, Selasa (15/6/2021).

Ia pun mengaku sudahlah pantas bila objek usaha tersebut tersegel.

“Karena harusnya pajak dari pembeli sudah seharusnya disetorkan, Saya sangat mendukung penyegelan ini agar tidak ada pengusaha yang tidak menyetorkan pajak,” lanjut dia. (Red)

Berita Populer

Polda Lampung Tangkap Penembak Bripka Anumerta Arya Supena di Sambut Perlawanan, Pelaku Ditembak Mati

Lampung (HO) - Kepolisian Daerah Lampung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penembakan terhadap anggota Intelkam Polda Lampung, Bripka anumerta Arya Supena, yang gugur...

Langkah Strategis Samsat Pesawaran Jadi Daya Tarik Masyarakat Disiplin Pajak

Pesawaran (HO) Guna mewujudkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan bermotor, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah VIII Sistem Administrasi Manunggal...
error: Content is protected !!