Pesawaran (HO) – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung kembali mengamankan barang bukti hasil pembalakan liar kayu jenis Sonokeling di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran.
Sebanyak 25 batang balok kaleng (Balken) kayu Sonokeling dalam bentuk potongan log berdiameter sekitar 40 centimeter dan 1 unit truk, diamankan pada Minggu (13/6/2021-red) dini hari pukul 01.55 WIB.
Barang bukti diamankan di dalam kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdul Rachman, Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung, Sugiantoro menyebut penemuan barang bukti kejahatan pembalak liar itu terjadi saat pihaknya menggelar patroli rutin di kawasan hutan.
“Awalnya kami mendapat informasi adanya penebangan liar pohon Sonokeling, namun saat kami intai dan lakukan penggerebekan, pelaku sudah kabur meninggalkan satu unit mobil truk pengangkut dan puluhan kayu balok,” katanya, Minggu (13/6/2021).
Begitu dikatakan Kadis Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansah pihaknya melalui UPTD Tahura Wan Abdul Rachman dan KPH lain terus berupaya menangani Ilegal Logging.
“Seperti kasus ini, beberapa kasus lainpun belum berhasil ditangkap pelakunya karena melarikan diri, oleh sebab itu kami mengimbau kepada para pihak khususnya masyarakat sekitar untuk membantu memberi informasi shg kita bs menuntaskan perilaku ilegal logging,” katanya.
Senada, Kepala Kepala UPTD Tahura Wan Abdul Rachman, Eni Puspasari menuturkan pihaknya akan terus menggelar patroli rutin guna mengungkap pelaku dibalik pembalakan liar yang terjadi.
“Aksi pencegahan juga terus kita lakukan berkoodinasi dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah, namun sepertinya belum ada efek jera dari pelaku pembalak liar,” katanya. (Red)