Rabu, Juli 16, 2025

Viralll..!!!, Remas Payudara Istri Orang, Oknum DPRD Partai Nasdem Terancam 9 Tahun Penjara

Nusa Tenggara Timur (HO) – Kelakuan tidak terpuji, dan membuat tercoreng lembaga DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, pasalnya salah satu oknum anggota DPRD dari partai Nasdem berinisial JN di duga mabuk dan remas payudara istri orang berinisial DS.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pun mengambil langkah untuk menyikapi kasus yang menjerat kader Nasdem tersebut.

Seperti yang di sampaikan Ketua DPW Nasdem NTT Raymundus Sau Fernandes, Rabu (5/5/2021) pada sejumlah awak media.

Bilangnya, saat ini pihaknya sedang meminta pengurus DPD Nasdem Kabupaten TTS, untuk  segera melaporkan kronologi kejadian kasus itu.

“Kita pasti bersikap terhadap tindakan anggota partai, yang melanggar norma-norma,” tegas Raymundus kepada melalui sambungan telepon, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:  BPN Mesuji Wujudkan Inovasi Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah, Lebih Mudah, Aman Dengan Peralihan Elektronik

“Pasti kita akan tindak tegas itu,” sambung Raymundus.

Terkait sanksi, lanjut Raymundus, pihaknya akan membentuk tim supaya untuk menangani masalah ini.

Menurut Raymundus, Ia akan berkoordinasi dengan DPD termasuk DPP Nasdem, karena prosesnya akan berjenjang.

“Tidak tertutup kemungkinan hukumannnya berat,” ujar.

Selanjutnya, Anggota DPRD Kabupaten TTS berinisial JN, juga sudah di laporkan ke polisi. Hal ini karena di duga meremas payudara seorang ibu rumah tangga berinisial DS.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, laporan itu di terima pada Minggu (11/4/2021).

“Kejadiannya kemarin dan sudah di laporkan tadi malam, dengan nomor laporan polisi:STTLP/82/1V/2021/ RES TTS,” kata Bahtera saat, Senin (12/4/2021).

Kemudian, kasus itu bermula ketika JN bertamu ke rumah DS, pada Minggu (11/4/2021) sore. Saat itu, JN dalam kondisi mabuk minuman keras.

Baca Juga:  Teralis Besi Menunggu, Kakon Saiman Dilaporkan Masyarakat Sinar Baru di Kejari

DS pun menuju dapur, untuk membuat minuman untuk JN. Sedangkan suami DS berada di toilet.

Bahtera juga menjelaskan, saat DS berjalan menuju dapur, JN mengikutinya dari belakang dan langsung meremas payudara DS.

Awalnya, DS berpikir JN tidak sengaja menyentuh dadanya. Ia pun berjalan menuju ruang tamu, untuk membawa minuman. Namun, di ruang tamu, JN kembali mengulangi perbuatannya.

Kesal mendapat perlaku tak senonoh itu, DS menyuruh JN keluar.

Di temani suaminya, DS lalu membuat laporan ke Mapolres TTS. Polisi pun telah menetapkan JN sebagai tersangka, dan menahannya di Mapolres TTS, ancaman hukuman 9 tahun penjara bakal menantinya. (Red/Net)

Berita Populer

Kejari Musi Banyuasin Tahan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi di Dinas PMD

Sumatera Selatan (HO) - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin secara resmi dan menahan dua tersangka yaitu MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program...

Kantor ATR/BPN Mesuji Gelar Sosialisasi Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Secara Elektronik

Mesuji (HO) - Dalam rangka mendukung transformasi digital layanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Peralihan Hak atas Tanah secara...
error: Content is protected !!