Minggu, November 10, 2024

Viralll..!!!, Remas Payudara Istri Orang, Oknum DPRD Partai Nasdem Terancam 9 Tahun Penjara

Nusa Tenggara Timur (HO) – Kelakuan tidak terpuji, dan membuat tercoreng lembaga DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, pasalnya salah satu oknum anggota DPRD dari partai Nasdem berinisial JN di duga mabuk dan remas payudara istri orang berinisial DS.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pun mengambil langkah untuk menyikapi kasus yang menjerat kader Nasdem tersebut.

Seperti yang di sampaikan Ketua DPW Nasdem NTT Raymundus Sau Fernandes, Rabu (5/5/2021) pada sejumlah awak media.

Bilangnya, saat ini pihaknya sedang meminta pengurus DPD Nasdem Kabupaten TTS, untuk  segera melaporkan kronologi kejadian kasus itu.

“Kita pasti bersikap terhadap tindakan anggota partai, yang melanggar norma-norma,” tegas Raymundus kepada melalui sambungan telepon, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:  Mucikari Jaringan PRostitusi Online, Diringkus Polda Lampung

“Pasti kita akan tindak tegas itu,” sambung Raymundus.

Terkait sanksi, lanjut Raymundus, pihaknya akan membentuk tim supaya untuk menangani masalah ini.

Menurut Raymundus, Ia akan berkoordinasi dengan DPD termasuk DPP Nasdem, karena prosesnya akan berjenjang.

“Tidak tertutup kemungkinan hukumannnya berat,” ujar.

Selanjutnya, Anggota DPRD Kabupaten TTS berinisial JN, juga sudah di laporkan ke polisi. Hal ini karena di duga meremas payudara seorang ibu rumah tangga berinisial DS.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, laporan itu di terima pada Minggu (11/4/2021).

“Kejadiannya kemarin dan sudah di laporkan tadi malam, dengan nomor laporan polisi:STTLP/82/1V/2021/ RES TTS,” kata Bahtera saat, Senin (12/4/2021).

Kemudian, kasus itu bermula ketika JN bertamu ke rumah DS, pada Minggu (11/4/2021) sore. Saat itu, JN dalam kondisi mabuk minuman keras.

Baca Juga:  Tingkatkan Pendapatan UMKM, Bupati Pesawaran Bersama LPPM  Unila Berikan Bantuan Mesin 

DS pun menuju dapur, untuk membuat minuman untuk JN. Sedangkan suami DS berada di toilet.

Bahtera juga menjelaskan, saat DS berjalan menuju dapur, JN mengikutinya dari belakang dan langsung meremas payudara DS.

Awalnya, DS berpikir JN tidak sengaja menyentuh dadanya. Ia pun berjalan menuju ruang tamu, untuk membawa minuman. Namun, di ruang tamu, JN kembali mengulangi perbuatannya.

Kesal mendapat perlaku tak senonoh itu, DS menyuruh JN keluar.

Di temani suaminya, DS lalu membuat laporan ke Mapolres TTS. Polisi pun telah menetapkan JN sebagai tersangka, dan menahannya di Mapolres TTS, ancaman hukuman 9 tahun penjara bakal menantinya. (Red/Net)

Berita Populer

Melalui Anggaran DD Pemerintah Pekon Adiluwih Realisasikan Bangun Drainase Volume 180 M.

Pringsewu (HO) - Pemerintah Pekon Adiluwih Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung merealisasikan pembangunan Drainase dengan volume 180 meter yang terletak di RT 06...

Implementasi RPJMDes, Pekon Madaraya Gelar Musrenbang Tahun 2025

Pringsewu (HO) - Guna mengimplementasikan rencana kerja tahun anggaran 2025, Pemerintahan Pekon Madaraya Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan...