Berjanji Tidak Melarikan Diri, PN Jakarta Pusat Alihkan Status Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota

 Editor: M.Ismail 

Jakarta (HO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengalihkan status penahanan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018 atas nama Mark Sungkar dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H, mengatakan terdakwa Mark Sungkar selaku Mantan Ketua Umum Cabang Olahraga Triatlon periode 2015-2019 diduga terlibat dalam Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

“Pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar menjadi tahanan kota dilaksanakan pada pukul 17:00 WIB di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 04 Mei 2021,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H, melalui siaran pers, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:  Kendalikan Inflasi, Nanda Indira Dendi Gelar GPM

Dikatakannya, diterimanya oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 05 Mei 2021, dimana dalam pertimbangannya mendasarkan pada Permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa Mark Sungkar dan jaminan dari kedua anak Terdakwa (Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar) bahwa Terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan selalu koperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan hadir dalam instansi terkait jika hal tersebut diperlukan.

Baca Juga:  Tingkatkan Keimanan, Masyarakat Pekon Badak Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

“Pertimbangan Majelis Hakim mengabukan permohonan pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar, yaitu, Mencermati isi permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa, Demi kemanusiaan dan Untuk pemulihan kondisi kesehatan Terdakwa yang sudah berusia lanjut,” ungkapnya.

Maka tambah nya, Majelis berkesimpulan bahwa permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa untuk Pengalihan Penahanan Terdakwa Mark Sungkar dari Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota.

“Ini sangat beralasan dan patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan yaitu hari ini Rabu 05 Mei 2021,” pungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here