Pesawaran (HO) – Masih banyaknya kurang kesadaran masyarakat terhadap bahaya wabah Covid-19, jajaran Polres Pesawaran terus melakukan Operasi Yustisi, kali ini Polsek Padang Cermin (Pacer) memberikan Sanksi kepada 86 warga karena tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker.
Kapolsek Padang Cermin, AKP Darwin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo dalam keterangan tertulisnya menyatakan, guna memutus rantai penyebaran Covid-19, Polsek Padang Cermin menggelar Operasi Yustisi, Selasa (20/4) di Pasar umbul kluwih Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
“Operasi yustisi ini melibatkan 5 personil kepolisian dan dibantu 4 personil TNI,” katanya.
Ditambahkan, Personil Melaksanakan Operasi Yustisi ke lokasi Pasar Umbul Kluwih Desa Wates Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran dan melaksanakan Himbauan kepada masyarakat agar patuh kepada prokes.
“Juga mengambil tindakan berupa teguran lisan dan tindakan fisik kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker yang datang berkunjung ke lingkungan pasar umbul kluwih, serta melakukan tindakan lainnya kepada masyarakat yang beraktifitas yang tidak mengenakan masker,” ungkapnya.
Adapun hasil kegiatan Operasi Yustisi, masih didapati masyarakat yang melanggar dan tidak menggunakan APD (alat pelindung diri) berupa masker dan telah diberikan sanksi.
“Sebanyak 82 orang mendapatkan sanksi secara lisan dan 4 orang lainnya sanksi melakukan sikap Hormat,” lanjutnya.
Kegiatan selesai pukul 11.00 WIB berjalan tertib dan lancar. Situasi Kamtibmas dalam keadaan aman dan kondusif. (Red)