Senin, Juli 14, 2025

Perumahan Srimulyo Sebut Oknum Kades Terima Uang Pemakaman, Warga Salahudin Mengeluh

Pesawaran (HO) – Beberapa perumahan di Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) untuk pemakaman warga perumahan. Pihak perumahan memberikan sejumlah uang kepada Oknum aparatur Desa Negeri Sakti untuk memuluskan berdiri nya sebuah perumahan.

“Saya tidak bisa bicara banyak karena saya takut jadi kesalahan karena saya selaku bawahan, setahu saya pihak perumahan Srimulyo sudah menjalakan tahapan pendirian perumahan, rekomendasi dari Dinas Perkim dan dari dinas lainnya sudah berjalan sesuai aturan, untuk masalah lahan pemakaman kami sudah MoU dengan kepala desa,” ungkap Ririn selaku salah satu Humas di Perumahan Srimulyo melalui telpon seluler, Rabu (7/4/2021)

Menurut Topik Riyadi Kepala Dusun (Kadus) Salahudin Dusun I Desa Negeri Sakti mengungkapkan pernah ada warga perumahan Srimulyo yang meninggal dunia dan akan di makam kan di Pemakaman Salahudin, namun warga menolaknya, dikarenakan atas dasar kemanusian dan permohonan dari pihak desa maka di izinkan.

Baca Juga:  Kejari Pesawaran Berhasil Ajukan Penetapan Perwalian bagi Anak-Anak di LKSA Sholawatul Falah

“Dulu pernah ada warga perumahan Srimulyo yang meninggal dunia mau dikuburkan di pemakaman salahudin warga menolaknya. atas dasar kemanusia dan permohonan dari kepala desa yang mengatakan kalau sahibul musibah tersebut masih keluarganya, saya mengizinkan untuk dikuburkan kepemakaman salahudin, akan tetapi saya meminta ini yang pertama dan terakhir kali nya warga perumahan dikuburkan dipemakaman Salahudin,” jelas Kadus, kepada media ini, Rabu (7/4/2021).

Seharusnya pihak Developer menjadikan masalah pemakaman hal yang sangat penting untuk mendirikan perumahan, bukan hanya untuk memuluskan keinginan sepihak dan selayaknya konsumen harus mengetahui Fasum dan Fasos yang harus disiapkan pihak pengembang (Developer) konsumen pun harus berani bertindak tegas karena undang-undang di negara Indonesia ini sudah sangat jelas, ada pidana umum nya disana.

Baca Juga:  Lapor Bapak Kapolda Lampung, Polsek Kedaton Lepas Terduga Pelaku

Terpisah salah satu stap Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Pesawaran, pihaknya sebelum memberikan rekomendasi dari dinas, semua persyaratan harus dilengkapi terlebih dahulu, seperti pemakaman dan sebagainya.

“Sebelum rekomendasi keluar dari dinas semua persyaratan harus sudah disiapkan terutama masalah pemakaman, untuk pemakaman boleh dilingkungan perumahan boleh diluar lingkungan perumahan yang pasti harus berbentuk sertifikat dan izin lingkungan serta izin dari kepala desa kalau lahan tersebut untuk pemakaman, tapi jika tidak memenuhi syarat maka rekom tersebut tidak akan kami keluar,” ucapnya. (Rudy/Indra)

Berita Populer

Angka Kecelakaan Cukup Tinggi, Polres Pesawaran Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025

Pesawaran (HO) - Jajaran Polres Pesawaran Polda Lampung menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau Tahun 2025 di Lapangan Apel Mapolres Pesawaran, pada Senin,...

Jose Hattu Pegawai Rutan Kelas IIA Ambon Raih Penghargaan Pegawai Teladan

Karutan Ambon, Ferdika Canra: Sebagai Motivasi Tingkatkan Kinerja dan Integritas Ambon (HO) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan...
error: Content is protected !!