Kamis, Januari 23, 2025

Modus Cari Kontrakan, Rohman Cabuli Warga Desa Pekondoh

Pesawaran (HO) Dengan modus mengajak jalan-jalan dan mencari kontrakan, Rohman Alias Manda (44) warga Desa Wonosari Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu berhasil merayu dan mencabuli AHM (15) Warga Desa Pekondoh Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran melalui Kanit Reskrim Iptu Sunaryo, S.E, mengatakan, untuk kronologis kejadian nya pada hari Minggu (7/2-red), sekira jam 14.00 WIB korban di jemput di depan rumah warga oleh pelaku kemudian diajak jalan-jalan ke Dusun Sumber Sari Desa Cipadang Kecamatan Gedong Tataan, dengan tujuan untuk mencari kontrakan selanjutnya pelaku dan korban menumpang dirumah NAIEWEN kemudian pelaku meminjam kamar untuk kerikan setelah itu pelaku mengajak korban masuk kamar dan menutup pintu kamar.

Baca Juga:  Pasang Tiang Sembarangan, PT Mega Akses Persada di Laporkan ke Polisi

“Adegan tersebut di abadikan oleh pelaku menggunakan kamera HP setelah selesai melaksanakan keinginannya pelaku memberikan uang sebesar Rp.20.000., (dua puluh ribu rupiah) kemudian korban diantar pulang oleh pelaku,” jelasnya Kanit melalui rilis humas polres setempat, Senin (15/2/2021).

Iptu Sunaryo melanjutkan, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B 63/ II / 2021 / SPK / POLDA LPG / RES PESAWARAN / SEK GEDONG TATAAN, kemudian Team TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran melakukan tindakan penyelidikan terkait laporan polisi di maksud dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah diamankan 1 orang laki-laki yang di duga telah melakukan tindak pidana.

Baca Juga:  Respon Cepat Kades Karang Rejo Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi DD di Medsos

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf e UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ujarnya.

Dia menambahkan untuk barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Hp Oppo A53 warna hitam beserta kotak dan charger, 1 (satu) buah tikar warna merah, 1 (satu) buah bantal warna merah, 1 (satu) buah selimut warna ungu.

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah di amankan di Polsek Gedong tataan guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ran/Red)

Berita Populer

Tanggapan Kades Tanjung Sari Terkait DD Tahun Anggaran 2024 Yang Terindikasi Fiktif

"Kritik dan saran dari masyarakat akan menjadi evaluasi saya ke depan untuk menjadi lebih baik lagi" Lampung Selatan (HO) - Terkait laporan dari masyarakat anggaran...

Dana Desa Terindikasi KKN, Masyarakat Desak Kejari Periksa dan Panggil Kades Suban

"Melalui pemberitaan masyarakat berharap Penegak Hukum turunkan Tim Khusus" Lampung Selatan (HO) - Masyarakat Desa Suban Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan mendesak Kejaksaan Negeri...
error: Content is protected !!