Selasa, Juli 15, 2025

Aniaya Kuli Tinta, Kontraktor Dan Pekerja Ditangkap Polisi

NTT (HO) – Kepolisian Resor Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, menahan dua tersangka kasus dugaan penganiayaan wartawan media daring (Kuli Tinta) berinisial AL di Kabupaten Flores Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Flores Timur Iptu I Wayan Pasek Sudjana ketika dihubungi dari Kupang, mengatakan kedua pelaku yang ditahan yakni kontraktor pelaksana berinisial YSD dan seorang pekerjanya berinisial MTA.

“Keduanya ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” katanya terkait penanganan hukum kasus dugaan penganiayaan wartawan media daring di Flores Timur.

AL diduga dianiaya oknum kontraktor dan pekerjanya usai meliput kegiatan kunjungan rombongan Komisi C DPRD Kabupaten Flores Timur untuk memantau pembangunan Puskesmas Bale di Kecamatan Kelubagolit, Pulau Adonara pada Sabtu (16/1).

Baca Juga:  BPN Mesuji Wujudkan Inovasi Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah, Lebih Mudah, Aman Dengan Peralihan Elektronik

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang ditulis wartawan bersangkutan di media daring tentang pembangunan puskesmas yang disebut tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan.

Korban AL pada hari yang sama melaporkan kasus itu dengan Laporan Polisi LP/02/I/2021/NTT/Res Flotim/Sek Adonara tanggal 16 Januari 2021.

“Setelah dilakukan penyelidikan polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini,” katanya.

Sebelumnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang juga mengecam aksi dugaan penganiayaan yang dilakukan kontraktor dan pekerjanya terhadap wartawan AL.

“Sangat disesalkan aksi penganiayaan wartawan ini. Aparat kepolisian harus mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Ketua AJI Kota Kupang Marthen Bana ketika dihubungi terpisah di Kupang.

Baca Juga:  MITRA BENTALA Berikan Edukasi Penanganan Sampah Plastik di Kota Karang

Marthen Bana mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi terkait kasus tersebut dan sangat menyesalkan aksi premanisme yang tidak semestinya dilakukan kontraktor dan pekerjanya.

Ia mengatakan narasumber yang tidak puas dengan sebuah pemberitaan yang mungkin dinilai tidak berimbang, ada mekanisme hak jawab atau klarifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Pers untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya terkait pembangunan puskesmas tersebut.

“Tindakan memukul atau menganiaya wartawan yang bekerja memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi adalah perbuatan pidana,” katanya. (Ant/Red)

Berita Populer

Angka Kecelakaan Cukup Tinggi, Polres Pesawaran Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025

Pesawaran (HO) - Jajaran Polres Pesawaran Polda Lampung menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau Tahun 2025 di Lapangan Apel Mapolres Pesawaran, pada Senin,...

Jose Hattu Pegawai Rutan Kelas IIA Ambon Raih Penghargaan Pegawai Teladan

Karutan Ambon, Ferdika Canra: Sebagai Motivasi Tingkatkan Kinerja dan Integritas Ambon (HO) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan...
error: Content is protected !!