Pesawaran (HO) – Dugaan pungli pembuatan Kartu Keluarga Sementara (KKS) yang dilakukan mantan Kaur Kesra Desa Cilimus Waluyo Sugito akan dibawa ke ranah hukum.
Hal tersebut terungkap karena dalam menjalankan aksinya, Waluyo Sugito ternyata berdalih uang pungli pembuatan KKS tersebut sebagian akan diberikan kepada Kepala Desa Cilimus (Ahmad Yani).
“Awalnya saya mau pinjam uang di koperasi, syaratnya harus ada KKS, jadi saya buat ke Pak Waluyo, setelah itu dia minta uang untuk pembuatan KKS, katanya sih nanti 50 ribu untuk uang rokok dan sisanya buat pak lurah (kades-red),” ungkap salah satu korban pungli, Sabtu (2/1).
Tidak hanya itu, saat beredarnya pemberitaan tentang pungli tersebut Waluyo Sugito diduga mengintimidasi korban agar mau menandatangani surat pernyataan yang dibuatnya sendiri.
“Setelah ramai pemberitaan dia datang dan nyuruh saya tandatangan surat pernyataan, jadi surat pernyataan itu bukan saya yang buat,” lanjutnya.
“Kata pak Waluyo kalau saya tidak mau tanda tangan nantinya saya akan terbawa-bawa ke kepolisian, jadi saya tandatangan pak karena takut,” timpalnya.
Saat dikonfirmasi, Kades Cilimus Ahmad Yani membantah keras pernyataan Waluyo Sugito. Dirinya mengatakan, selama pandemi Covid-19 pihak Desa tidak mau memberatkan masyarakat dengan menggratiskan pembuatan KTP maupun KK.
“Tidak betul itu, saya tidak pernah meminta seperti apa yang dikatakan, semua saya gratiskan karena saya tau bahwa masyarakat Desa Cilimus sedang kesusahan di masa pandemi Covid-19,” tegasnya.
“Jika benar nama saya dibawa-bawa saya akan bawa permasalahan ini ke aparat penegak hukum supaya terbuka siapa yang salah, ini kan sudah pencemaran nama baik saya sebagai Kades,” tambahnya lagi. (Ran/Red)