Selasa, Februari 18, 2025

Jual Senpi Ilegal Selama Dua Tahun, Pemuda Asal Tasikmalaya Ditangkap Ditreskimsus Polda

Jawa Barat (HO) – Warga asal Tasikmalaya DA (25) diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Jawa Barat, karena menjual senjata api (senpi) ilegal konversi dari airsoft gun.

Kombes Pol Erdi A Chaniago Kabid Humas Polda Jawa Barat mengatakan DA awalnya memesan airsoft gun yang bisa dikonversi menjadi senjata api. Lalu tersangka itu menjual barang tersebut melalui aplikasi jual beli daring.

“Tersangka sudah melakukan ini selama dua tahun, dari pengawasan Tim Siber Ditreskimsus itu ditemukan tersangka tersebut melakukan kegiatannya, sehingga ditelusuri,” kata Erdi, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:  Pudin Kades Mekar Jaya Terancam Masuk Bui

Selain menjual, katanya, DA juga menerima jasa servis senjata api itu dan juga menerima jasa konversi airsoft gun menjadi senjata api. Erdi memastikan bahwa kegiatan itu tidak memiliki izin dan dinyatakan ilegal.

Menurut Erdi, tersangka menjual senjata api tersebut dengan kisaran harga Rp5 juta hingga Rp8 juta. Airsoft gun yang telah dikonversi menjadi senjata api itu, bisa meletuskan peluru dengan kaliber 22 dan 38 milimeter.

“Dia mengganti sebagian partisi seperti pelatuk, hammer, pin, dan silinder, sehingga dapat menembakkan peluru,” katanya.

Erdi mengungkapkan tersangka belajar mengonversi senjata secara otodidak. Selain itu, polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mencari pembeli, serta sumber berbagai barang ilegal yang dimiliki tersangka.

Baca Juga:  Empat Dosen Fakultas Kesehatan Umitra Berhasil Temukan Efektivitas Metode Pembelajaran

“Ini sangat beresiko apabila sudah ada di tangan orang tidak bertanggung jawab, ini menyangkut nyawa orang,” katanya.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman penjara seumur hidup,” tambahnya. (Ant/Red)

Berita Populer

Masyarakat Desa Purwotani, Laporkan Kades Maryatun dan Mantan Kades di Kejari Lamsel

"Dugaan korupsi DD. Masyarakat berharap Bupati terpilih ikut andil dalam mengungkap dugaan penyelewengan anggaran dana desa" Lampung Selatan (HO) - Masyarakat Desa Purwotani Kecamatan Jati...

Makin Terkuak, Fakta Persidangan, SKPI Aries Sandi Cacat Administrasi

Terungkap Fakta, Aries Sandi Tidak Mempunyai Ijazah SMA Sederajat Jakarta (HO) -  Sidang gugatan PHPU Pilkada Pesawaran Provinsi Lampung yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin...
error: Content is protected !!