Senin, Desember 15, 2025

Gegara DAK, KPK Periksa Enam Saksi, Bupati Labura Tersangka

Jakarta (HO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman dugaan pertemuan tersangka Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Khairuddin Syah Sitorus (KSS) dengan pihak-pihak tertentu terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Labura.

Untuk mendalaminya, KPK pada hari Kamis (12/11) memeriksa enam saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura. Pemeriksaan digelar di Polres Asahan, Sumatera Utara.

“Para saksi dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan pertemuan tersangka KSS dan kawan-kawan dengan pihak-pihak tertentu terkait dengan pengurusan permohonan DAK,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (13/11/2020).

Dia menyebutkan nama enam saksi, yakni anggota DPRD Sumatera Utara Dedi Iskandar, karyawan swasta Ferdiansyah HSB, Chairul Saleh selaku staf ahli, swasta/kontraktor Franky Liwijaya serta dua wiraswasta masing-masing Zulfikar dan Edy Haflan.

Baca Juga:  ‎BAZNAS Pesawaran Galang Donasi Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Selain Khairuddin, KPK pada hari Selasa (10/11) juga telah menetapkan swasta atau Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2016-2019 Puji Suhartono (PJH) sebagai tersangka.

Masih terkait dengan kasus tersebut, pada hari Rabu (11/11), KPK menetapkan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (ICM) sebagai tersangka

Berikutnya, pada hari Kamis (12/11), KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura Agusman Sinaga (AMS) sebagai tersangka.

Khairuddin diduga memberi total 290.000 dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Agusman.
Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.

Baca Juga:  Mengapung Tanpa Indentitas, Ditemukan Mayat di Perairan Pulau Sangiang

Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank Puji Suhartono. Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labura.

Dalam kasus itu, Irgan diduga menerima total Rp100 juta. Pertama, adanya transfer uang Rp20 juta ke rekening Irgan yang diduga terkait dengan bantuannya mengupayakan desk pembahasan di Kemenkes atas DAK Bidang Kesehatan APBN pada tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labura.

​​​​​​Kedua, setor tunai uang Rp80 juta ke rekening Irgan diduga terkait upah atas upaya Irgan agar ada desk pembahasan di Kemenkes atas DAK Bidang Kesehatan APBN pada tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labura. (Ant/red)

Berita Populer

‎BAZNAS Pesawaran Galang Donasi Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Pesawaran (HO) -‎Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, mengajak Majelis Ta’lim, para pengusaha, Aparatur Sipil Negara (ASN), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh...

Konflik Pagar Jaring Laut Lampung Marriott Resort, Nelayan Tagih Janji Wakil Bupati

Pesawaran (HO) - Dalam Upaya penyelesaian konflik antara masyarakat nelayan Teluk Pandan dan pihak Lampung Marriott Resort & Spa memasuki babak baru. Setelah sebelumnya...
error: Content is protected !!