Jakarta, (Ho) – Perang bintang ditubuh Polri bakal menjadi polemik, pasalnya Dion Pongkor penasihat hukum terdakwa Tommy Sumardi bakal buka suara.
Dia membenarkan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta imbalan sebesar Rp 7 miliar kepada kliennya. Imbalan tersebut diminta jenderal bintang satu itu untuk menghapus status red notice terdakwa Joko S Tjandra sewaktu masih menjadi buronan Polisi.
Menurutnya, uang yang diminta oleh terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte tersebut sudah dijelaskan di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Bareskrim Polri dan di dalam dakwaan.
“Semuanya itu sudah dijelaskan di dalam BAP Pak Tommy,” kata Dion kepada wartawan, Sabtu 7 November 2020.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta uang tersebut bukan hanya untuk dirinya saja, tetapi untuk atasannya yang dinarasikan menjadi ‘petinggi kita Ini.
“Pak Tommy itu kan saat di BAP, cuma ngomong menirukan pernyataan Pak Napoleon, seperti itu. Katanya kuranglah dan minta naik menjadi Rp 7 miliar,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebutkan bahwa penyidik tidak pernah menemukan kalimat bahwa terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte minta Rp 7 miliar untuk atasannya kepada Tommy Sumardi di dalam BAP.
“Saya sudah tanyakan ke penyidik dan itu tidak ada,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengemukakan bahwa JPU tidak bisa menyelipkan kalimat di dalam dakwaannya.
Ali menjelaskan bahwa dakwaan yang dibuat JPU tersebut harus mengacu pada BAP atau berkas perkara yang diberikan penyidik Polri kepada JPU dan tidak bisa dibuat-buat.
“Tidak mungkin kalimat itu tidak ada di dalam berkas perkara. Terus JPU tahu dari mana kalau bukan dari berkas perkara penyidik, memang memangnya JPU itu dukun,” kata Ali. (Reg/Red)