Jumat, Oktober 25, 2024

Eks Polisi Dipecat Polda Jateng Gegara LGBT, Brigadir TT, Ajukan Gugatan Ke PTUN

Jakarta, (HO) – Kasus LGBT di lingkungan Polri memakan korban yakni Brigadir TT. Anggota kepolisian yang dipecat Polda Jawa Tengah karena dugaan perilaku orientasi homoseksual pada Mei 2019 silam.

Namun pemecatan dengan alasan LGBT itu digugat Brigadir TT melalui kuasa hukumnya, Aisyah Humaida. Ia menyebut jika pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang, Jawa Tengah.

Menurutnya, sidang sebelumnya belum memasuki pokok perkara. “Kita gugat lagi karena pada sidang tahun sebelumnya belum memasuki pembahasan pokok,” kata dia kepada wartawan, Selasa 27 Oktober 2020.

Diceritakan Aisyah, Brigadir TT diperiksa atas laporan telah melakukan pemerasan. Setelah diklarifikasi, tuduhan ini tidak terbukti, namun pemeriksaan terhadap Brigadir TT tetap berlanjut dengan alasan pelanggaran etik.

Baca Juga:  Daftar KPU Calon Bupati, Aries Sandi Diduga Gunakan Ijazah Bodong

“Alasan dilanjutkan karena tidak menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” ucapnya.

Dia menambahkan, pada waktu itu dasar pemeriksaan etik kepada Brigadir TT adalah orientasi seksual minoritas yang dianggap menyimpang. Padahal, lanjutnya, orientasi seksual secara spesifik telah diatur dalam internal Polri.

“Sudah diatur pada Pasal 4 huruf h dan Pasal 6 huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 8/09),”ujarnya.

Untuk itu, Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang didasarkan pada orientasi seksual minoritas dan proses pemeriksaan etik menurutnya tak sesuai prosedur terhadap Brigadir TT.

Baca Juga:  Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Dugaan Asusila Terhadap Anak

“Bukti bahwa Brigadir TT tidak pernah melakukan pelanggaran etik, maupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum, semestinya pantas dijadikan pertimbangan sebelum menjatuhkan PTDH,” katanya.

Menurutnya, perbuatan diskriminatif Polda Jawa Tengah ini berdampak pada pengurangan hak-hak Brigadir TT diantaranya hak atas pekerjaan, hak untuk mempertahankan hidup kehidupannya, hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

“Brigadir TT adalah korban nyata dari kultur yang tidak ramah terhadap ragam orientasi seksual. Sikap dan nilai non diskriminasi terhadap orientasi seksual minoritas sudah sepatutnya dibiasakan,” ujarnya. (RqN/red)

Berita Populer

Rawan Kecelakaan Paguyuban Trans Peduli Ganti Lampu Penerangan Sebanyak 8 Titik

Lampung Selatan (HO) - Demi kepentingan bersama masyarakat paguyuban Trans peduli Desa Trans Tanjungan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung melakukan pergantian lampu...

Dana Desa Pekon Sukoharum Tahap 3 Anggaran 2023 dan 2024. Diduga Jadi Ajang Korupsi

Pringsewu (HO) - Pemerintah Pekon Sukoharum Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung diduga simpankan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 tahap 3 dan...