Lampung (HO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan akan menindaklanjuti dugaan korupsi pada Proyek Embung Kemiling Sebesar Rp 7 Miliar di Anggarkan melalui APBD 2025 di kerjakan CV Raden Galuh dan berada di bawah naungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, saat ditemui di Kantor Kejati Lampung pada Selasa, 19 Mei 2026.
Ricky membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) terkait dugaan korupsi senilai Rp7 miliar.
“Kejati Lampung telah menerima laporan tersebut. Saat ini kami menunggu instruksi pimpinan, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, untuk menindaklanjuti baik melalui bagian Intelijen maupun Pidana Khusus (Pidsus),” ungkap Ricky.
Ia menegaskan bahwa Kejati Lampung berkomitmen penuh dalam pemberantasan korupsi, terlebih di tengah pembangunan infrastruktur yang sedang gencar dilakukan di Provinsi Lampung.
Terpisah, Ketua Umum DPP BANKI, Randy Septian, mengapresiasi langkah cepat Kejati Lampung yang dinilai responsif terhadap laporan masyarakat.
“Kami hadir ke Kejati untuk menambahkan data dan hasil penelusuran di lapangan terkait proyek Embung Kemiling. Diduga sejumlah oknum menyalahgunakan wewenang sehingga kualitas bangunan menjadi buruk,” jelas Randy.
Menurut Randy, pihaknya menemukan adanya dugaan manipulasi data dalam proses Contract Change Order (CCO) — yaitu perubahan kontrak pekerjaan — yang dibuat dengan tanggal mundur.
“CCO itu dibuat November 2025, padahal pekerjaan dimulai 2 September. Artinya ada dugaan mereka menarik tanggal mundur. Semua sudah kami sampaikan ke Kejati baik lisan maupun tulisan,” tegasnya.
Randy juga mengungkapkan adanya penyimpangan teknis pada pembangunan pondasi embung.
Minipel (pondasi bangunan embung) yang seharusnya berukuran 20×20 diganti menjadi 30×30 dengan jumlah lebih sedikit.
Saat ditanam, minipel tidak tertanam sesuai standar. Ada yang hanya masuk 1–2 meter, padahal seharusnya masuk penuh sepanjang 6 meter.
Akibatnya, kualitas bangunan embung menjadi buruk, dengan lantai yang retak dan ambles.
“Ini fatal. Jangan hanya karena ingin untung lalu membohongi masyarakat. Kami menduga sejumlah oknum PSDA mengetahui hal ini tetapi diam saja,” tukas Randy.
Selain itu, Randy menambahkan bahwa masih banyak item lain yang bermasalah, termasuk jogging track dan fasilitas pendukung lainnya.
Kasus dugaan korupsi Proyek Embung Kemiling ini menjadi perhatian serius Kejati Lampung. Dengan adanya laporan dari LSM BANKI, publik berharap aparat penegak hukum dapat membongkar praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan merusak kualitas pembangunan di Provinsi Lampung. (Red)
