“Masyarakat bergejolak beberapa jenis kegiatan terindikasi fiktif”
Lampung Selatan (HO) – Dugaan indikasi Penyimpangan anggaran dana desa (DD) Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung menguap. Masyarakat mengeluhkan terkait adanya beberapa jenis kegiatan ketahanan pangan yang diduga di mark up, Selain itu, ada juga itemĀ rehab Gapura desa maupun beberapa item lainnya yang terindikasi fiktif.
Hal tersebut terungkap saat Media Handalonline.com melakukan investigasi dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Saat turun ke lapangan mendapati ada beberapa jenis kegiatan yang bersumber dari anggaran dana desa (DD) tahun 2024, kemudian 2020 sampai 2023 diduga terindikasi KKN.

Salah satu nya, Sumeto Warga Dusun 2 dan Opik warga Dusun 7 mewakili masyarakat mengungkapkan, pihaknya menduga terkait jenis kegiatan ketahanan pangan tahun 2024 sebesar Rp. 198.084.000. menurut nya, ada 6 jenis kegiatan diduga syarat akan penyimpangan.
“Seperti Pembangunan jalan usaha tani (Jembatan 6×3 M) anggaran sebesar Rp. 83.005.000, dengan volume 6×3, namun penelusuran lapangan volumenya hanya 4×4 kemudian ketinggiannya juga tidak sesuai dengan Rab,” ujar Sumeto kepada Handalonline.com saat melakukan uji informasi Kamis (9/10/2025).
Kemudian masyarakat kembali memaparkan, terkait realisasi jembatan mereka mempertanyakan terkait belanja modal jembatan maupun upah tenaga kerja.Ā Untuk upah tukang sebesar Rp. 4.600.000 dan upah pekerja Rp. 9.920.000.
“Untuk upah tukang dan pekerja Kami mendapatkan informasi hanya dibayarkan Rp. 80.000/orang per satu hariĀ dalam pengerjaan tersebut. Tidak ada pekerja dan tidak ada tukang jadi dibuat serabutan, semua terhitung harian. Kami menduga ada dugaan indikasi penyimpangan terkait honorer upah tenaga pekerja,” katanya.
Selanjutnya mereka juga memaparkan dan menduga, kelebihan pembelian material yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan, seperti pembelian batu belah 64 m3 x Rp. 200.000 sebesar Rp. 12.800.000, kemudian pasir 32 m3 x Rp. 180.000 sebesar Rp. 5.760.000, selanjutnya Semen 226 zak x Rp. 65.000 sebesar Rp. 14.690.000.

“Banyak kejanggalan menurut kami, untuk item jembatan saya berharap di audit dan di kroscek kembali kebenarannya oleh inspektorat maupun aparat penegak hukum,” timpalnya.
Selain itu masyarakat juga mempertanyakan terkait jenis kegiatan pembangunan gorong-gorong 3 titik dengan nominal sebesar Rp. 24.652.500.
“Terkait pengerjaan gorong-gorong yang berada di tiga titik berbeda direalisasikan antara perbatasan dusun 2 dan Dusun 5Ā jalan usaha tani, kami juga menduga ada indikasi penyimpangan meskipun nominalnya kecil. Gorong-gorong tersebut tidak sesuai karena tidak memiliki gapura kanan kiri. Kami pastikan ada dugaan Mark,up dalam pembelian materialnya,” ungkapnya.
Masyarakat juga menduga terkait pernyataan bibit ikan kolam dalam ember dengan nominal sebesar Rp. 12.550.000 yang dibelanjakan bibit ikan lele, belanja pakan Pur ikan, kemudian belanja ember penampungan. Manfaatnya sangat tidak dirasakan oleh masyarakat, kami menduga ada indikasi KKN.
“Bibit ikan dalam ember sebenarnya item tersebut menurut kami hanya buang-buang anggaran saja, dan manfaatnya tidak benar dirasakan oleh masyarakat. Kami juga minta di audit kembali terkait item tersebut,” pintanya.
Masyarakat lainnya juga menjelaskan, mereka juga mempertanyakan terkait pembelanjaan Bibit Alpukat sebanyak 700 batang x Rp. 65.000 sebesar Rp. 45.500.000, serta kembali menganggarkan pembelanjaan bibit pohon sebanyak 1000 batang x Rp. 15.000 sebesar Rp. 15.000.000.
“Untuk pengadaan bibit masyarakat tidak pernah menerima bantuan bibit tersebut. Ditanam di mana, apa hanya perangkat desa saja yang dapat. Kalau dibagikan melalui kadus harusnya setidaknya masyarakat mendapatkan bibit tersebut, karena Dusun di tempat kami itu banyak dan nominalnya pun sangat kami pertanyakan, karena sangat besar dan manfaatnya kami ulangi tidak dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Masyarakat kembali terheran-heran, Pemerintah desa kembali menganggarkan bibit pohon sebanyak 1000 batang.
“Harga per batang Rp. 15.000 ini ke mana lagi bibit sebanyak ini. Sementara masyarakat satu batang pun tidak ada yang dapat maupun menerima bibit pohon tersebut. Untuk apa membuang-buang anggaran untuk membeli bibit pohon, sementara di penyemaian di sini saja disediakan gratis bagi masyarakat asal mau tinggal mengambil itu saja masyarakat tidak ada yang mau menanam, Pemerintah desaĀ malah mengadakan sampai belasan juta. Kami minta kepada penegak hukum untuk kembali mengkrosek terkait item tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut masyarakat kembali mempertanyakan terkait jenis kegiatan pengadaan pertanian palawija sebesar Rp. 15.900.000 yang terindikasi fiktif.
“Kami terangkan terkait pengadaan bibit pertanian palawija dugaan kami dan pengetahuan kamiĀ tidak ada, karena memang Pemerintah desa tidak transparan Jadi kami menduga kegiatan tersebut fiktif,” terangnya.
Tidak sampai di situ, masyarakat juga menduga terkait jenis kegiatan penyediaan dan sosial PBB anggaran sebesar Rp. 10.365.000 diduga fiktif.

“informasi tersebut kami dapatkan dariĀ pemungut pajak di tingkat bawah masyarakat desa, bahwa mereka tidak pernah mendapatkan dari dana yang sudah dianggarkan,” ucapnya.
Ada juga terkait jenis kegiatan rehab gedung posyandu, masyarakat menduga jenis kegiatan tersebut diduga fiktif anggaran sebesar Rp. 5.610.000.
“Rehab gedung posyandu kami mendugaĀ fiktif, pasalnya di desa tidak ada gedung posyandu dikarenakan kegiatan posyandu berlangsung di kediaman warga. Jadi kami tegaskan terkait dengan kegiatan tersebut fiktif apalagi di situ di APBDes tercantum pembelian asbes, kemudian upah tukang maupun lainnya kami minta di kroscek itu,” paparnya.
Masih keterangan dari masyarakat, mereka juga mengutarakan bahwa ada jenis duganĀ kegiatan fiktif lainnya terkait item pemeliharaan kantor desa anggaran sebesar Rp. 7.860.000.
“Balai desa kami dari dulu sudah begitu saja tidak ada perubahan, hanya saja ada pengecatan, namun di sini sangat lucu tertera di APBDes ada pembelian semen, kemudian pasir dan ada juga upah pekerja kecil memang nominalnya namun kami berharap kepada penegak hukum sekecil apapun anggaran tersebut kami minta di audit dan di kroscek,” timpalnya.
Masyarakat kembali dibuat heran oleh Pemerintah desa yang kembali menganggarkan terkait jenis kegiatan rehab Balai desa, yang juga diduga fiktif. Untuk kali ini dianggarkan dengan nominal Rp. 35.568.000. Menurut sumber masyarakat terkait realisasi rehab Balai desa mereka menjelaskan bahwa tidak ada perubahan, hanya pengecatan saja namun di APBDes di situ ada pembelian kusen ada juga pengadaan semen.
“Seharusnya dengan adanya item-item yang dibelanjakan seperti pembelian kayu balok 8×12 sebanyak 3 M3 x Rp. 2.800.000 sebesar Rp. 8.400.000, semen 30 zak x Rp. 65.000, pasir 16 M3 x Rp. 180.000. Harusnya dengan anggaran sebesar itu sudah rehab atap total. Bagaimana ini Inspektorat kinerjanya, sementara Balai desa tidak ada perubahan,” ujar masyarakat sembari tersenyum.
Perwakilan masyarakat lainnya kembali menegaskan, mereka juga menduga terkait rehab gapura desa juga diduga fiktif dengan anggaran sebesar Rp. 22.175.300.
“Kami terangkan di sini, untuk pembangunan gapura yang terletak di Dusun 1 itu pembangunan Kades terdahulu, dan jika hanya direhab gapura tersebut dari dulu sampai saat ini ya sudah begitu-begitu saja rupanya, tidak ada perubahan,” katanya.
Lebih lanjut, yang masyarakat bingung kanĀ keterangan dari sekretaris desa saat diĀ konfirmasi Handalonline.com dia membenarkan rehab gapura desa menghabiskan anggaran sebesar Rp. 22.175.300.
“Harusnya jika menelan anggaran sebesar itu gapura tersebut wujudnya sudah berubah, atapnya berubah menjadi Siger, itu masih genteng saja dari awal pembangunan tidak ada perubahan. Sebenarnya banyak celah bagi penegak hukum, nantinya bilamana masuk dan mengaudit kembali anggaran yang sudah berlalu di desa kami, karena memang banyak kejanggalan dan tentunya terkait realisasi item tersebut kami minta diperiksa,” tegasnya.
Pasalnya menurut keterangan masyarakat terkait item tersebut tertera di APBDes terkait pembelian batu belah 0,48 m3, Kemudian pasir 2 M3 serta semen 24 zak.
Selanjutnya hasil dari uji informasi yang dilakukan media ini bersama masyarakat. Pihaknya juga berharap kepada penegak hukum Kejaksaan Negeri Lampung SelatanĀ Untuk melakukan pendalaman serta audit kembali di tahun yang sudah berjalan seperti tahun anggaran 2020 sampai 2023.
“Harus diperiksa kembali, karena masih banyak sekali kejanggalan yang terjadi di desa kami dalam pengelolaan anggaran dana desa. Kami juga berharap dengan adanya pemberitaan dari media Handalonline.com yang telah menyerap aspirasi dan keluhan dari masyarakat terkait beberapa jenis kegiatan, untuk tahun 2024 agar penegak hukum inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk melakukan pemeriksaan dan pemanggilan,” ungkapnya.
Selain itu masih kata masyarakat, mereka juga akan membuat laporan dalam waktu dekat untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum sejak tahun 2020 sampai dengan 2024.
“Benar, setelah pemberitaan pertama ini terbit tentunya dalam kurun beberapa hari ke depan kami akan menyiapkan data pendukung yang nantinya akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum, agar Pemerintah desa kedepannya terbuka transparan dan merealisasikan yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu Kades Karang Sari Saibun saat dikonfirmasi Media Handalonline.com memblokir nomor jurnalis media ini.
Terpisah, Sekretaris desa (Sekdes) Anjar Wati saat ada konfirmasi oleh media ini mengatakan, tahun anggaran 2024 pihaknya sudah tidak ada masalah karena sudah diperiksa oleh Inspektorat.
“Kami untuk tahun 2024 sudah selesai sudahĀ tidak ada masalah, saya juga pernah dipanggil oleh Inspektorat setelah pembangunan jembatan. Berkaitan tentang bibit saya juga sudah diperiksa oleh Inspektorat. Saya dipanggil terkait pengadaan bibit untuk pembagiannya itu melaluiĀ kepala dusun masing-masing,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai rehab balai desa bahwa pada saat itu di desa melaksanakan lomba desa jadi pihaknya melakukan perehapan.
“Untuk tahap lanjutan memang masih ada yang akan diperbaiki kembali, dan tidak hanya rehab kita juga membelanjakan untuk isi kantor desa dan persiapan perlombaan desa,” katanya.
Selanjutnya masih keterangan dari sekretaris desa, untuk anggaran sebesar Rp. 22.175.300 digunakan untuk melakukan rehab gapura.
“Ya betul gapura tersebut sudah lama namun kita melakukan perbaikan. Terkait keluhan dari masyarakat bilamana nanti sampai ke Aparat penegak hukum kami siap untuk dilakukan pemeriksaan kembali,” ucapnya.
Perlu diketahui Anggaran pendapatan belanja desa (APBdes) Desa Karang Sari
- Tahun 2020 Pagu sebesar Rp. 1.305.854.000
- Tahun 2021 Pagu sebesar Rp. 1.114.709.000
- Tahun 2022 Pagu sebesar Rp. 1.009.937.000
- Tahun 2023 Pagu sebesar Rp. 963.281.000 (red)
