Tanggamus (HO) – Untuk menindaklanjuti dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021-2022 yang dilaporkan masyarakat ke pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus Lampung, sebentar lagi akan memasuki babak baru.
Masyarakat Pekon Tangkit Serdang mengatakan kalau hari ini dirinya sebagai pelapor di panggil Pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus sebagai saksi terkait dugaan indikasi Korupsi DD tahun 2021, 2022 yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Adapun memberikan keterangan yang menurut kami ketahui dan kami lihat di dalam pengelolaan anggaran DD yang di lakukan Zakaria selaku Kepala Pekon Tangkit Serdang atas dugaan indikasi Korupsi tersebut sudah kami sampaikan ke pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus,” katanya kepada Media Handalonline.com, Rabu (17/5/2023).
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Tanggamus Melalui Irban III, Taman S.km.M.K.K.K menegaskan akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani laporan tersebut.
Maka dari itu, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, pihak Inspektorat meminta keterangan nya sebagai saksi pelapor, untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dan pihak Inspektorat akan mencocokkan dengan data yang ada, kemudian akan membandingkan dengan fakta-fakta.
Dia juga mengatakan terkait keterangan yang disampaikan tadi pihak Inspektorat selanjutnya akan menyampaikan kepimpinan sesuai dengan pertanyaan dan saksi pelapor tanda tangani yang sudah di yakini itu.
“Bila mana nanti setelah tim investigasi sudah turun mengkroscek kelapangan dan di temukan adanya dugaan korupsinya sebagaimana atas laporan masyarakat, maka akan kami di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk di tindaklanjuti.
Diberitakan sebelum nya dengan link: https://handalonline.com/2023/05/11/masyarakat-laporkan-kakon-tangkit-serdang-ke-inspektorat-kabupaten-tanggamus/
(Ardiyan/Anwar Sahadat)
