Selasa, Mei 5, 2026

Kejati Lampung Limpahkan Tersangka Retribusi Sampah DLH ke Kejari Balam

Lampung (HO) – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan pelimpahan Tersangka dan barang Bukti (Tahap II)  Ke Penuntut Umum  pada Kejaksaan Negeri  Bandar  Lampung.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra, A. S.H,M.H, melalui siaran pers nya mengatakan, Tim Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut Ke pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjung Karang guna dilakukan Persidangan.

“Berdasarkan hasil  audit  dari  Kantor Akuntan Publik kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 6.925.815.000. (Enam miliar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah),” terangnya.

Kasi Penkum melanjutkan bahwa perbuatan Sdr. S, Sdr. HF dan Sdri. H tersebut melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  BPN Bandar Lampung Luncurkan Layanan Ukur Tanah Terjadwal, Bisa Booking Online

“Kerugian negara yang telah dikembalikan ketiga oknum tersebut sebesar
1. Sdri. S sebesar Rp. 2.695.200.000,-
2. Sdr. HF sebesar Rp. 76.000.000,- 3.    Sdri. H sebesar Rp. 108.000.000,-
Sehingga  total  kerugian  negara  yang  telah  dikembalikan  ketiga  oknum  tersebut  sebesar Rp. 2.879.200.000 (Dua miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah,” ujarnya.

Baca Juga:  Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Kasi Penkum menambahkan untuk total Keseluruhan kerugian negara yang dikembalikan Ke Kas Negara sebesar Rp.3.384.650.000,00 (Tiga miliar tiga ratus delapan puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

“Sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp. 3.541.165.000,00 (Tiga miliar lima ratus empat puluh satu juta seratus enam puluh lima ribu rupiah),” pungkasnya.  (Red)

Berita Populer

Kajati Lampung Lantik Wakajati dan Kajari Lampung Timur

Lampung (HO) - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo, SH, LLM., beserta pejabat dilingkungan Kejati Lampung melaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan dari...

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...
error: Content is protected !!