Sabtu, Juni 27, 2026

Sebanyak 50 Narapidana Rutan Balam Mutasi Ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung

Lampung (HO) – Untuk mengurangi Over Capacity, Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung (Balam) pada hari Jum’at, 31 Maret 2023 pukul 09.00, melakukan kegiatan Pemindahan 50 orang WBP dari Rutan Kelas I Bandar Lampung ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.

Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung Iwan Setiawan,A.md.IP.,S.Sos.,M.H, mengatakan pelaksanaan kegiatan pemindahan WBP tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung NOMOR: W9.PAS.11.PK.01.01.02-519 tanggal 31 Maret 2023.

Sebanyak 50 Narapidana Rutan Balam Mutasi Ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung

“Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Komandan Regu Pengamanan Beserta Staf KPR dan Anggota Regu Pengamanan,” terang Iwan Setiawan, Jumat (31/3/2023).

Dikatakannya, Untuk kelancaran dan keamanan dalam proses mutasi, pelaksanaan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan telah dilakukan test Antigen kepada setiap Narapidana yang akan dipindahkan.

“Pemindahan Narapidana tersebut mendapat pengawalan langsung oleh Bapak Nekson Iskandar selaku Kasi Yantah, Bapak Yusuf Prio Widodo selaku Ka. KPR serta 8 orang Jajaran staf yang terdiri dari 6 staf KPR dan 2 staf Adper,” ujarnya.

Sebanyak 50 Narapidana Rutan Balam Mutasi Ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung

Kepala Rutan Iwan Setiawan menerangkan, adapun pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki maksud dan tujuan Berdasarkan PERMENKUMHAM RI Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, mengurangi Over Capacity juga sebagai Tindak Lanjut Optimalisasi dari PERMENKUMHAM No. 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan BAB I point 14 mengenai pembinaan terhadap Narapidana.

“Dengan tujuan meningkatkan kualitas fungsi Pembinaan Narapidana dalam mendorong perilaku dan penurunan tingkat resiko Narapidana yang tercantum pada BAB III pasal 3 point b,” pungkasnya. (Hms/Red)

Berita Populer

Masyarakat Pringsewu Desak Polda Lampung dan BPH Migas Tindak Tegas Jaringan Mafia BBM, SPBU Melanggar Diminta Dicabut Izinnya

Pringsewu (HO) – Masyarakat Kabupaten Pringsewu, Lampung, kembali menyuarakan keprihatinan atas dugaan masih maraknya praktik pelangsiran BBM bersubsidi yang diduga melibatkan sejumlah SPBU di...

Kejari Pesawaran Diminta Segera Periksa Kades Deni Asroni, Masyarakat Ancam Aksi Jika Tak Segera Tindaklanjuti

Pesawaran (HO) - Masyarakat Desa Munca, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, semakin serius menindaklanjuti sejumlah kejanggalan yang terjadi di wilayahnya. Selain adanya dugaan...
error: Content is protected !!