Rabu, Januari 8, 2025

Kemendikbud Ristek Keluarkan Aturan, Kadisdik Pesawaran Berharap Cover Dana BOS

Pesawaran (HO) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran, sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai aturan mengenai seragam sekolah baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Kadisdikbud Pesawaran Anca Martha Utama mengatakan, pada prinsipnya dengan adanya aturan mengenai seragam baru tersebut, pihaknya tidak ingin memberatkan kepada murid itu sendiri.

“Pada dasarnya untuk pendidikan yang ada di Pesawaran ini, kita ingin anak-anak murid kita dapat belajar dengan semaksimal mungkin dan juga nyaman, tidak memikirkan hal-hal yang memberatkan mereka, salah satunya adalah terkait penggunaan pakaian adat tersebut,” ujarnya. Senin (17/10/2022).

Baca Juga:  Dituduh Mencuri, Bocah Babak Belur Diduga Dianiaya Ustad Ponpes Salahudin Negeri Sakti

Dirinya mengatakan, apabila nantinya peraturan tersebut sudah diwajibkan untuk diterapkan, pihaknya menginginkan pengadaan seragam adat untuk anak-anak tersebut dapat dicover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kalau sudah dicover oleh dana BOS kan, para wali murid tidak diberatkan lagi untuk seragam adat ini, namun yang jadi kendala, saat inikan dana BOS tersebut sudah ada juknis penggunaannya, jangan sampai menumbur juknis tersebut,” ujar dia.

Menurutnya, jika sudah ada pembahasan terkait seragam adat ini, maka akan disampaikan termasuk pada sekolah-sekolah dibawah naungan Disdik Pesawaran berdasarkan peraturan bupati (Perbup).

“Kalau itu menjadi kebijakan Kemendikbud Ristek akan dilaksanakan. Tetapi, semuanya kan butuh proses atau tahapan dulu, tidak langsung membuat kebijakan tanpa adanya rapat sebelumnya,” kata dia.

Baca Juga:  Bibit Ayam Kampung Jalan Onderlagh Desa Karang Rejo Terindikasi KKN

Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam sekolah untuk SD, SMP dan SMA. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Mendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dalam Pasal 3 disebutkan, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD, SMP dan SMA, yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. (Red)

Berita Populer

Bibit Ayam Kampung Jalan Onderlagh Desa Karang Rejo Terindikasi KKN

"Masyarakat berharap APH periksa terkait pengadaan bibit ayam kampung" Lampung Selatan (HO) - Masyarakat Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung bergejolak...

Pengumuman Pemenang Pilkada Pesawaran Ditunda, KPU Lampung Tunggu Prosesi MK

Lampung (HO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung masih menunda pengumuman hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran bersama dengan empat daerah lain...
error: Content is protected !!