Lampung Timur (HO) – Kepala Desa Bukit Raya Kecamatan Marga Sekampung Kabupaten Lampung Timur, Damin diduga Mark Up anggaran Dana Desa hingga Ratusan juta rupiah.
Pasalnya dalam realisasi Dana Desa Tahun 2020 dan 2021, dalam pelaksanan beberapa item kegiatan tidak sesuai dengan anggaran yang ada.
“Ada beberapa item kegiatan dalam pelaksanaan tidak selesai dan kami duga dalam realisasi nya ada dugaan mark up,” ucap salah satu tokoh masyarakat setempat, Kamis (23/92021).
Dia menerangkan di tahun 2020 ada
Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Jalan Desa Gorong-gorong selokan Drainase senilai Rp.322.307.000, dalam realisasi tidak sesuai dengan anggaran yang ada, begitu juga Pembangunan Monumen Gapura batas Desa Rp.115.949.000.
“Coba dicek dan lihat, sudah jelas dalam realisasi nya tidak sesuai dengan anggaran yang ada,” sebutnya.
Kemudian katanya, Pembuatan Jaringan Instalasi Komunikasi dan informasi lokal Desa Rp.27.563.000, ada juga Penyelenggaraan Posyandu makanan Tambahan Kelas ibu hamil lansia Kader posyandu Rp.42.075.000 Kemudian Pembangunan peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan Olaha Raga milik Desa Rp.136.556,000 dan Penyelenggaraan Paud/TK /TPA/TPK Madrasyah Non formal milik Desa Bantuan Honor pakaian seragam Rp.19.200.000.
“Itu kami pertanyakan realisasi nya, belum lagi untuk Dana Desa tahun 2021 untuk tahap 1 ada Pembangunan peningkatan sarana prasarana pariwisata milik desa Rp.474.170.000, kami sinyalir itu sarat dengan penyimpangan,” terangnya.
“Kami yakin dalam SPJ nya ada dugaan dimanipulasi, Itu pasti dimanipulasi, hal seperti itu bukan rahasia umum dan kami yakin Pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Timur sudah tahu itu, apa lagi bagi aparat penegak Hukum,” timpalnya.
Pihaknya mendesak dan berharap agar aparat penegak hukum serius dan benar-benar dalam menegakkan hukum.
“Kami mendesak dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lampung Timur agar mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk menindak lanjuti dugaan penyimpangan Dana Desa yang dilakukan Damin selaku kepala desa setempat,” katanya.
“Jika nanti ada ditemukannya kerugian negara agar diproses sesuai dengan peraturan hukum tindak pidana korupsi,” harapnya.
Sementara itu Damin, Kepala Desa Bukit Raya saat akan di konfirmasi terkait dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa, tidak berada dikantor desa, ketika dihubungi melalui telpon seluler tidak mengangkat walau dalam keadaan aktif, begitu ketika dikirim pesan melalui whatshap tidak membalas.
“Percuma mas, tidak bakalan ditemui,” celetuk warga setempat ketika dia tahu media ini berusaha konfirmasi dengan kepala desa. (Indra Jaya)