Minggu, Januari 26, 2025

Dana Desa Terindikasi KKN, Masyarakat Desak Kejari Periksa dan Panggil Kades Suban

“Melalui pemberitaan masyarakat berharap Penegak Hukum turunkan Tim Khusus”

Lampung Selatan (HO) – Masyarakat Desa Suban Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait dana Desa (DD) tahun 2018 sampai dengan 2024 yang diduga terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dilakukan oleh Kades Mansyur.

Salah satu perwakilan masyarakat Suban yang identitasnya dirinya minta dirahasiakan mengatakan kepada aparat penegak hukum (APH) segera melakukan sidak ataupun melakukan pemeriksaan terhadap apa yang diduga yang dilakukan oleh Kades Desa Suban dan masyarakat ingin semua anggaran anggaran dana desa Suban diperiksa dan dikemanakan anggaran tersebut.

“Pasalnya selama ini kami masyarakat tidak tahu dan tidak paham dikemanakan anggaran itu turunnya berapa dan dialokasikan untuk apa saja dikarenakan yang terlihat hanya pengerasan jalan atau jalan di cor jalan desa atau jalan kampung di gang-gang itu saja untuk selebihnya kami tidak tahu,” ungkap salah satu masyarakat yang namanya dirahasiakan.

Baca Juga:  Kades Mekar Jaya Terancam Penjara, Masyarakat Resmi Laporkan Pudin di Kejari Lamsel

Lebih lanjut, dirinya menambahkan terkait masalah pemotongan bantuan juga harus ditindak apa yang mereka lakukan dan seharusnya tidak dilakukan harus menerima konsekuensinya sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.

“Dalam hal ini tidak ada kepentingan yang lainnya kami hanya berharap ingin desa kami maju kedepannya dengan adanya dana desa tersebut karena Pemerintah pusat mengucurkan dana desa itu untuk kepentingan desa agar supaya desa itu menjadi lebih baik dan desa lebih maju lagi,” tegas masyarakat.

Kemudian pihaknya takut apabila memberikan suara, mengkritik, dan bahkan untuk melaporkan. pasal nya mereka takut diintimidasi dan diintervensi karena hal itu.

“Kami takut jadi kami selama ini diam saja tidak bisa berbuat apa-apa maka dari itu kami masyarakat menuangkan keluhan-keluhan kami melalui pemberitaan, karena tidak menutup kemungkinan aparat penegak hukum (APH) akan berpihak kepada masyarakat tapi akan berpihak kepada desa atau pemerintahnya,” ujar salah masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga ingin aparat penegak hukum khususnya Inspektorat, Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Polres Lampung Selatan agar segera menurunkan timnya untuk memeriksa anggaran dana desa Suban.

Baca Juga:  Tanggapan Kades Tanjung Sari Terkait DD Tahun Anggaran 2024 Yang Terindikasi Fiktif

Selain itu pihaknya juga menambahkan apa yang menjadi keluhan mereka terkait dugaan penyimpangan dana desa maupun dugaan pungli pemotongan bantuan bansos sudah dimuat di pemberitaan hal tersebut benar adanya.

“Sudah kami jelaskan melalui pemberitaan dan kami berharap untuk segera dilakukan audit semoga Penegak hukum segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kades Mansur maupun bendahara desa anak kandung dari kepala desa,” ucap nya.

“Semoga segera menurunkan timnya ke lapangan untuk mengkroscek dan mengaudit semua anggaran-anggaran (DD) Desa Suban  terkait adanya dugaan indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), kami juga percaya dan yakin pada aparat penegak hukum terkait akan bekerja secara profesional dan tidak pernah pandang bulu dalam mengusut dan mengungkap kasus ini secara terang benderang,” pungkasnya. (Indra/Anwar)

Diberitakan sebelumnya dengan link: https://handalonline.com/2025/01/13/bumdes-suban-dipertanyakan-diduga-kades-simpangkan-dana-desa/

Berita Populer

Ancaman Bui Bakal Menghantui Kades Suban, Masyarakat Laporkan Mansyur di Kejaksaan

Lampung Selatan (HO) - Terkait viral nya beredar pemberitaan adanya dugaan penyimpangan Dana Desa dan pemotongan bansos, masyarakat Desa Suban Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten...

Kejagung RI Urutan Kedua, MAKI Pertanyakan Hasil Survei Penegakan Hukum

Jakarta (HO) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan Hasil Survei Penegakan Hukum karena Kejaksaan Agung dalam urutan kedua untuk Citra positifnya hanya mencapai...
error: Content is protected !!