Senin, Mei 4, 2026

Indomaret-Alfamart Langgar Aturan, Sat-Pol PP Tutup Tempat Usaha

Pesawaran (HO) – Pasca diterbitkannya surat peringatan dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung kepada pelaku usaha minimarket baik Indomaret dan Alfamart yang melanggar aturan terkait jam operasional, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) setempat siap melakukan pembinaan dengan penutupan kepada minimarket yang masih membandel.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kantor Pertanahan Pesawaran Luncurkan Inovasi Pengukuran Terjadwal

Kepala Sat-Pol PP Kabupaten Pesawaran Effendi menuturkan pihaknya masih melakukan identifikasi atas permasalahan yang terjadi dan menegaskan akan melakukan pengecekan ke lapangan.

“Kita masih identifikasi, dan akan turun langsung agar minimarket yang masih buka akan kita tutup,” ungkapnya, Rabu (27/3/2024) via sambungan seluler.

Ditambahkan Effendi, pihaknya akan menurunkan personil agar gerai yang masih membandel dapat diberikan sanksi mengingat Sat-Pol PP ada bagian dari penegak Perda.

Baca Juga:  Warga Terdampak PT Juang Jaya : Kami Hanya Kebagian Lalat dan Limbah, Kinerja DLH Sangat Lambat

“Kalau kami sudah turun akan kami suruh tutup, tenang aja, kalau Pol PP turun pasti tutup mereka,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya dengan link : https://handalonline.com/2024/03/20/kangkangi-perda-minimarket-tumbuh-subur-pedagang-kecil-menjerit/

Berita Populer

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...

Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

Lampung (HO) - Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam pemutakhiran data pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) sebagai upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melalui...
error: Content is protected !!